Advertisement

PT Jasa Raharja DIY Serahkan Bantuan Sembako

Abdul Hamied Razak
Kamis, 07 Januari 2021 - 06:27 WIB
Maya Herawati
PT Jasa Raharja DIY Serahkan Bantuan Sembako  Kepala Jasa Raharja Cabang DIY Akhdiyat Setya Purnama (kanan) memberikan bantuan Sembako kepada perwakilan Kru Angkutan Umum, Rabu (6/1/2020). (ist - PT Jasa Raharja DIY)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mengawali 2021 ini, PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyerahkan bantuan sebanyak 258 sembako kepada warga terdampak Covid-19, di Kantor PT Jasa Raharja Yogyakarta, Jalan Magelang, Kemantren Jetis, Jogja, Rabu (6/1). 

Selain diberikan kepada ke ratusan kru angkutan penumpang, bantuan juga disampaikan ke warga sekitar yang terdampak Covid-19.

Advertisement

Kepala Jasa Raharja Cabang DIY Akhdiyat Setya Purnama mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian HUT ke-60 Jasa Raharja. "Kondisi masyarakat saat ini masih belum 100 persen pulih terutama destinasi wisata, mobilitas masyarakat juga belum setinggi sebelum masa pandemi Covid-19," katanya di sela-sela penyerahan bantuan. 

Sejumlah penerima bantuan di antaranya, kru angkutan PO Koperasi Abadi Jogja, kru angkutan Taxi Centris dan sejumlah perusahaan angkutan lainnya di Jogja. Dia berharap, bantuan tersebut dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban para kru angkutan umum. Kegiatan tersebut, katanya, digelar sesuai protokol kesehatan.

"Kami juga menyampaikan program kelanjutan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor pada 2021 ini," katanya.

Akhdiyat mengatakan kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021. Termasuk untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara tertib. Meskipun, katanya, tingkat kepatuhan masyarakat DIY sangat tinggi. Yang tidak patuh, menurut dia, hanya 8% saja.

"Kami pasti melakukan evaluasi sejauh mana masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda ini. Ini juga bentuk kepedulian kami di mana situasi ekonomi masih menjadi tantangan masyarakat. Semoga program ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha angkutan umum," katanya.

Sanksi Administratif

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan perpanjang masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Perpanjangan penghapusan sanksi administratif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No.101/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur DIY No.26/2020.

"Ini lebih pada kepedulian kami di tengah pandemi ini. Kesempatan ini diharapkan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 30 Juni 2021," katanya.

Hal senada disampaikan Wadir Lantas Polda DIY AKBP Mohammad Iqbal. Menurut Iqbal, perpanjangan pengapusan sanksi administratif tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Termasuk pemberian bantuan sembako kepada kru angkutan umum. "Tentu kami mendukung kebijakan penghapusan denda karena membantu wajib pajak. Kami mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut," katanya.

Riawan Prambudi, dari PO Koperasi Abadi Jogja mengatakan bantuan yang diberikan sangat membantu kru PO Koperasi Abadi yang berjumlah 94 unit. Menurutnya selama pandemi Covid-19 nyaris tak ada unit yang beroperasi. Dia berharap program penghapusan denda admistrasi juga sangat membantu. "Ya saat ini baru 20 unit saja yang mulai beroperasi. Baik untuk jurusan Jogja Wates, Jogja Pandansimo, Jogja Samas, Jogja Imogiri, Jogja Parangtritis," katanya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement