Advertisement
Pembatasan Mikro Masih Tunggu Instruksi Provinsi
Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan ada instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan mikro. Kebijakan ini diambil karena tingkat kesembuhan pasien corona di bawah 70%. Rencananya pembatasan itu diberlakukan mulai 11-25 Januari mendatang.
Meski demikian, untuk tindakan ia belum bisa membeberkan terkait dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan pembahasan melalui video konferensi masih menunggu instruksi dari provinsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembatasan mikro.
Advertisement
“Tadi [kemarin] sempat dibahas dalam video konferensi membahas masalah vaksin. Untuk pembatasan, masih menunggu arahan dan kebijakan dari Pemerintah DIY,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2020).
Baca juga: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Kembali Terlihat
Menurut dia, masih ada waktu untuk menetapkan kebijakan pada saat pembatasan mikro dilaksanakan. “Kan mulai tanggal 11, jadi kami masih ada waktu untuk persiapan sambil menunggu instruksi dari provinsi,” katanya.
Disinggung mengenai tingkat kesembuhan, Dewi mengaku harus melakukan penghitungan ulang karena data setiap harinya mengalami perubahan. “Kami hitung ulang dulu. Nanti, akan kami sampaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement








