Advertisement
PSBB, Seluruh Satgas Kapanewon hingga Padusunan di Sleman Diaktifkan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penerapan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang berdampak pada aktivasi seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sleman. Fungsi Seluruh Satgas Covid-19 di tingkat Kapanewon hingga Padusunan kembali diaktifkan seperti saat awal pandemi Covid-19, Maret 2020 lalu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan Pemkab akan mendorong aktivasi kembali Satgas kapanewon, kalurahan dan pedusunan saat penerapan PSBB dilakukan. Aktivasi seluruh fungsi Satgas Covid-19 ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan PSBB. Pemkab, katanya, segera menyusun Instruksi Bupati yang berisi ketentuan dan aturan dalam PSBB.
Advertisement
"Aktivasi Satgas nanti seperti awal-awal pandemi Covid-19. Draft [Instruksi Bupati terkait] PSBB masih diajukan, jika sudah disetujui aturannya akan disampaikan kepada masyarakat," kata Evie, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini Pelaksanaannya
Pemkab, lanjut Evie, melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Sleman. Koordinasi juga diikuti oleh Komandan Kodim 0732 Sleman dan Kapolres Sleman untuk mendukung penerapan PSBB.
Sekda Sleman Harda Kiswaya menerangkan Pemkab berupaya membuat aturan yang formulasinya dapat menyelaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi risiko penularan Covid-19 tetapi tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat.
"Dengan masih berputarnya kegiatan sosial dan kemasyarakatan, diharapkan roda perekonomian masyarakat masih berjalan," kata Harda.
Dia menyontohkan soal pelayanan publik di mana Pemkab Sleman mengatur hanya 50% saja pegawai yang menjalani Work From Office (WFO). Kebijakan bekerja dari rumah hanya diberlakukan untuk perkantoran sementara sektor usaha masih dibolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara.
Baca juga: Seperti Ini Bentuk PPKM di Bantul, Objek Wisata Tetap Buka
Dengan demikian, lanjut Harda, pelayanan publik masih aktif diberikan kepada masyarakat. Dengan kondisi tersebut diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran. "Nanti juga akan dilakukan pembatasan kembali jam operasional untuk usaha,"kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
Advertisement
Advertisement





