Advertisement
Seperti Ini Bentuk PPKM di Bantul, Objek Wisata Tetap Buka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan perkantoran, baik swasta maupun pemerintah, sektor kuliner, dan pariwisata akan dibatasi.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat tentang PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari mendatang.
Advertisement
BACA JUGA: Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau
Selain itu, pembatasan ini juga mengacu kepada Instruksi Gubernur DIY No.1/Ins/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
“Yang jelas perkantoran WFH [work from home] lagi dengan bentuk 50 persen masuk dan 50 persen di rumah. Akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas. Lalu, objek wisata juga tetap kami batasi jam bukanya sampai jam 18.00 WIB. Itu bagian dari rencana yang akan kami lakukan,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, Kamis (7/1/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan kebijakan pariwisata sama dengan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul pada saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.
“Rencana memang akan dituangkan dalam instruksi bupati nantinya. Hasil rapat tadi tidak ada penutupan pariwisata di Bantul, tetapi akan dibatasi seperti saat libur Tahun Baru kemarin. Pertimbangannya, karena Bantul saat ini sedang dalam tren yang naik,” ungkap Kwintarto.
BACA JUGA: PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Selain itu, Kwintarto memastikan jika tidak akan ada pentas seni dan budaya seperti yang dilakukan saat libur Natal dan Tahun Baru lalu. Pengawasan berada di tangan Satpol PP yang akan dibantu oleh kepolisian dan TNI.
“Kegiatan ekonomi dan pariwisata tetap jalan, hanya saja ada pembatasan,” terang Kwintarto.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budiraharja Bantul telah membuat rancangan pembatasan sebelum muncul instruksi PPKM. Hal ini ditunjukkan dengan rencana WFH untuk instansi swasta dan pemerintah dengan persentase 50:50. Selain itu, toko modern yang dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB, pembatasan tempat ibadah 50 persen dari kapasitas dan penundaan kegiatan pelibatan massa.
“Di samping itu, kami juga telah siapkan antisipasi lonjakan kasus. Di antaranya dengan penambahan tempat tidur, rumah sakit rujukan dan selter. Harapannya ini linier dengan adanya pembatasan,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buntut Kasus Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dikeroyok, 3 Polisi Denpasar Dihukum
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Sebagian Wilayah DIY Hujan Ringan
- 4 Kalurahan di Kulonprogo dan 2 Kalurahan di Gunungkidul Jadi Lokus Penanganan Stunting Mandiri Sahabat Desa
- Tempat Penggilingan Daging Kebanjiran Order, Warga Harus Rela Antre Berjam-jam untuk Membuat Adonan Bakso
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Hari Ini
Advertisement
Advertisement