Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Plang tanda \"check point\" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JOGJA – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dianggap kebijakan yang tepat, walaupun terlambat.
Menurut Kepala Social Developmemt Studies Centre (SODEC) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Hempri Suyatna, langkah ini idealnya dilakukan lebih awal.
“Realitas yang terjadi selama ini, kontrol dan penegakan protokol kesehatan [prokes] lemah. Dan kesadaran masyarakat juga cenderung kurang dalam menjaga prokes,” kata Hempri saat dihubungi secara daring pada Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Pecah Rekor karena Imbas Libur Akhir Tahun
Saat menerapkan kebijakan PPKM, pemerintah harus tegas serta mengoptimalkan sumber daya manusia dan anggaran. Di satu sisi, hal ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat. “Akan tetapi saya kira ini risiko [ekonomi] sementara. Harapan saya kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi berbasis kesehatan harus dikedepankan,” kata Hempri.
Beberapa waktu ini, isu ekonomi sering menjadi sorotan, namun justru prokes terabaikan. Untuk mengantisipasi dampak secara ekonomi, pemerintah juga bisa memberikan stimulus tertentu. Misalnya pengurangan pajak hotel, pusat perbelanjaan, dan usaha kecil menengah (UKM).
“Dan memperkuat bantuan sosial untuk UKM. Untuk insentif pajak ini kan dulu pernah dilakukan di saat awal pandemi,” kata Hempri.
Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari
Berkaca pada pembatasan kegiatan sosial sebelumnya di beberapa daerah, menurut Hempri pemerintah perlu memberi sanksi tegas bagi para pelanggar. Selain itu, perlu adanya perbaikan atas komunikasi yang tidak sama antar stakeholder pada pembatasan sosial sebelumnya.
“Menurut saya, catatan penting untuk kali ini adalah bagaimana komunikasi kebijakan ini, sehingga terjadi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Termasuk koordinasi antar daerah dalam pembatasan sosial,” kata Hempri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Mbappe gagal tambah gol di semifinal, rating 5,8 & akui kelemahan Prancis lawan Spanyol. Posisi top skor terancam Messi. Prancis kalah 0-2.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Hainan larang penjualan mobil bensin mulai 2030, target 45% EV. China uji coba elektrifikasi di provinsi kepulauan dengan insentif & kemandirian energi 54%.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Preneur Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman saat ini masih berorientasi pada produksi.