Advertisement
Tempat Usaha Ngeyel Lebihi Jam Operasional saat PTKM, Ini Tindakan Petugas..
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) telah dimulai, Senin (11/1/2021). Guna memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan benar, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan pengawasan di berbagai titik di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menyebutkan bahwa pihaknya akan memantau seluruh wilayah Kota Jogja dengan area Gumaton (Tugu - Malioboro - Keraton) sebagai utamanya. "Ya kita tetap kawal SE tersebut, titik pantauan tersebar di seluruh wilayah Kota Jogja. Hanya yang Gumaton menjadi pantauan utama," tuturnya pada Senin (11/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika untuk memantau penerapan PTKM di wilayah, Satpol PP Kota Jogja bekerjasama dengan Kemantren yang disokong rekan BKO. "Nanti petugas kami siagakan untuk melakukan patroli di titik-titik tersebut. Termasuk back up dari Satpol PP DIY. Kita lebih tekankan untuk [patroli] mobile," terangnya.
Tidak hanya awasi penerapan PTKM, patroli yang digalakkan juga pantau penerapan prokes masyarakat. Sanksi bakal diberikan kepada para pelanggar prokes maupun PTKM. "Kami tetap tegur lisan dulu, kalau enggak menaati kita lakukan peringatan tertulis. Setelah 3x24 jam masih ngeyel ya sebaiknya tutup dulu. Pokoknya kita berupaya, tidak tahu nanti hasil seperti apa," tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono menyebutkan jika Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.443/025/SE/2021 tentang Kebijkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja, telah disebarkan dan disosialisasikan kepada toko jejaring, swalayan hingga mall tanpa terkecuali.
BACA JUGA : PTKM Berlaku Hari Ini, Tugas Kantor di Pemkab Kulonprogo
Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha tidak tahu ada aturan baru yang diterapkan. Dalam edaran tersebut dijelaskan jika pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai pukul 19.00 WIB selama PTKM.
Selanjutnya diterangkan Yunianto jika operasional pasar rakyat juga alami pembatasan jam operasional kecuali Pasar Giwangan. "Kecuali Pasar Giwangan, karena merupakan pasar induk yang mengakpmodir para suplier dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun demikian tetap mengedepankan prokes ketat dan diwajibkan membawa surat keterangan sehat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Potensi Kerugian Pagar Laut Ilegal di Tangerang dan Bekasi Capai Rp116 Miliar
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bertemu Sultan Jogja Secara Tertutup Selama 1,5 Jam
- 50 Sekolah di Bantul Jadi Sasaran Program SPAB Selama 2025
- Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya
- Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
- Bantul Wacanakan Pembangunan TPST Baru Dekat ITF Bawuran
Advertisement
Advertisement