Mau ke Taiwan? Tarif Visa WNI Resmi Naik per 1 Agustus
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Penambangan di muara Sungai Opak. /Ist.
Harianjogja.com, KRETEK - Sejumlah warga di Padukuhan Baros dan Karangtengah, Tirtohargo, Kretek mengaku resah, menyusul munculnya penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak.
Sebab, keberadaan penambangan pasir tersebut dikhawatirkan bakal membawa dampak buruk terhadap kualitas air sumur warga dan membuat ratusan hektare lahan pertanian rusak karena tercemar air asin dari laut.
BACA JUGA : 3 Orang Jadi Tersangka, Tambang Ilegal di DIY Kini Diburu
“Banyak warga yang telepon dan menyampaikan keluhan terkait aktivitas ini ke saya. Mereka khawatir jika aktivitas itu diteruskan akan merusak keberadaan pohon mangrove dan menyebabkan air sumur warga asin,” kata Carik Tirtohargo, Handoyo, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut dia memaparkan aktivitas penambangan pasir yang ada di perbatasan Kalurahan Tirtohargo dengan Kalurahan Parantritis tersebut adalah ilegal.
Beberapa waktu lalu warga pernah membubarkan penambangan pasir illegal dengan mesin sedot di Sungai Opak dan tidak ada kegiatan penambangan lagi dengan mesin dan hanya dengan manual. “Oleh karena itu, kami minta petugas untuk menertibkannya," imbuhnya.
Koordinator Penambang Pasir Yanto membantah jika warga sekitar resah dengan keberadaan penambangan di tempat tersebut. Sebab, sampai saat ini, tidak ada keluhan dari warga.
BACA JUGA : Penambangan Liar Masih Marak di Sleman
“Jika resah, pasti ada laporan dan meminta dihentikan. Tapi, ini kan tidak ada yang laporan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan, persoalan penambangan pasir ilegal di tempat tersebut menjadi kewenangan dari Satpol PP DIY.
“Kami baru bisa turun jika mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Karena secara kewenangan penertiban aktivitas itu ada di Satpol PP DIY,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.