RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Ilustrasi PSBB/ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JOGJA - Pemkot Jogja siap mengikuti pemerintah pusat maupun Pemda DIY menyangkut keputusan diperpanjang tidaknya PTKM. Kota Jogja siap mengikuti keputusan dan arahan yang ditetapkan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan bahwa dalam hal PTKM atau PPKM skala nasional, Pemkot Jogja pasti mengikuti kebijkan pemerintahan yang ada di atasnya. "Pemerintah pusat sudah menyampaikan tentang perpanjangan selama dua minggu. Pak Gubernur juga ikut mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Otomatis Pemerintah Kota Jogja itu juga akan mengikuti lebijakan itu," tegasnya pada Jumat (22/1/2021).
Poin kebijakan yang harus dilakukan serentak menurut Heroe sangat erat kaitannya dengan efektivitas penekanan kasus. "Karena ini kan menyangkut kebijakan yang sifatnya serentak jadi suatu kawasan atau suatu wilyah yang harus diikuti secara bersama-sama dengan tata aturan yang sama. Sehingga efektivitas dari kebijakan ini akan punya dampak yang bagus dengan mengurangi kasus jikalau semua menjalankannya dengan bersama-sama. Kalau misalnya ada yang tidak, itu nanti akan tidak efektif untuk tujuan mengurangi," ujarnya.
Baca juga: Merapi Bergejolak, Puluhan Warga Pakem Tidur di Gedung SD
"Apalagi di Kota Jogja yang ada di tengah-tengah yang menjadi pusat aktivitas di siang hari dari berbagai warga yang ada di sekitar Kota Jogja. Sehingga kita harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang ada di sana," tutur Heroe.
Disebutkan Heroe, meskipun kasus belum turun secara drastis, tapi memang ada kecenderungan turun. Menurut Heroe, setidaknya tidak ada lagi letupan-letupan kasus tinggi. "Tapi tetangga sekitar kan masih ada kenaikan. Ini makanya menjadi pertimbangan kita dan satu kawasan harus memiliki kebijakan yang sama. Apalagi untuk DIY pusat aktivitasnya ada di Kota Jogja," ungkapnya.
Heroe mencermati statement dari pemerintah pusat yang kemudian berencana mengubah jam tutup operasional usaha menjadi Pukul 20.00 WIB. "Mau enggak mau kita harus mengikuti. Tetapi semuanya akan kita kaji bareng-bareng Kami berharap, Pemerintah Kota Jogja ini berharap seluruh kebijakan yang ada dijalankan di DIY itu dengan pola yang sama. Sehingga semuanya nanti itu bisa mempunyai pola keseragaman yang sama mengatasi sebaran Covid-19 ini," jelasnya.
Baca juga: Paksa Siswi Non-Muslim Berjilbab, Sekolah Negeri di Padang Viral
"Artinya kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih teknis itu memperhatikan dengan keseragaman semua. Yang kedua memang kita harus memperhatikan kondisi-kondisi yang berkembang di masing-masing daerah. Supaya upaya kita untuk menekan [kasus] ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beraktivitas. Artinya dengan mengurangi menjadi dari Pukul 19.00 WIB jadi pukul 20.00 WIB sebenarnya kelonggaran yang disiapkan. Tetapi harus efektif untuk pelaksanaannya, supaya kita semuanya nanti bisa menjalankan secara bareng-bareng baik itu Kota Jogja maupun Kabupaten lainnya bisa menjalankan bareng-bareng," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.