Advertisement

Tolak Larangan Demo di Malioboro, Aktivis Demokrasi Bakal Tempuh Uji Materi Pergub DIY ke MA

Sirojul Khafid
Senin, 25 Januari 2021 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Tolak Larangan Demo di Malioboro, Aktivis Demokrasi Bakal Tempuh Uji Materi Pergub DIY ke MA Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gugatan Pergub DIY tentang larangan demonstrasi di Malioboro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai salah alamat. Aliansi warga berencana menempuh uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) merespons pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar warga yang tak terima atas Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang larangan demonstrasi di Malioboro, menempuh gugatan ke PTUN.

Advertisement

Yogi Zul Fadhli selaku anggota ARDY dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menyatakan Pergub Provinsi DIY No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka merupakan sebuah peraturan. Dalam hukum administrasi negara, peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).

“Atau bila merujuk Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Yogi dalam rilis yang Harianjogja.com terima pada Senin (25/1/2021).

Sementara bertumpu pada Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis. Keputusan ini dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

“Artinya, keputusan tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Tindakan tata usaha negara dalam menyatakan kehendaknya dengan maksud terjadi perubahan dalam lapangan hukum publik yang bersifat umum, seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan [regeling],” tulis Yoghi.

Dari pengertian di atas, maka pengujian materi Pergub bukan di PTUN, melainkan ke Mahkamah Agung. Dari pernyataan tersebut, ARDY menganggap Gubernur DIY dan jajaran pemerintahannya (dalam hal ini Biro Hukum Sekretaris Daerah DIY) tidak mengerti dan menguasai hukum.

Pendapat Gubernur DIY untuk membawa Pergub Nomor 1 tahun 2021 juga merupakan kekeliruan yang parah. Menurut ARDY, hal ini bisa menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat.

"Kita patut menduga Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021, ialah produk hukum yang dibuat tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik,” tulis Yogi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2021, ARDY memberi somasi kepada Gubernur DIY untuk mencabut dan membatalkan Pergub DIY nomor 1 tahun 2021. Menurut ARDY, pergub tersebut melanggar hak serta membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam salah satu bahasan di Pergub tersebut, ada pelarangan aksi di objek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewo Isnubroto, Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dan Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Dalam UU menyatakan aksi dilarang di tempat seperti Istana Presiden dan objek-objek vital nasional. Sementara Kepres merupakan turunan dari UU terkait penegasan objek vital nasional. Pada Kepmen Pariwisata, lebih didetailkan lagi tempat yang menjadi objek vital nasional, termasuk di DIY. Kepmen tersebut memutuskan bahwa objek vital nasional di DIY meliputi Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 di Kulonprogo Dimulai Pekan Ini

“Jadi artinya Pergub [Nomor 1 tahun 2021], kami menindaklanjuti dari UU, Kepres dan dari Kepmen Pariwisata. Sehingga ada atau tidak Pergub yang kami susun, sebenarnya sudah berlaku ketentuan ini, bahwa di Malioboro, Kraton, Kotagede, Gedung Agung dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut (aksi),” kata Dewo di Kompleks Kepatihan pada Rabu (20/1/2021).

Menanggapi bahwa pergub berlandaskan Kepmen Pariwisata, Yogi menyatakan hal itu tidak relevan, terlalu dipaksakan, dan terlalu mengada-ada. Semestinya Kepmen tidak mengesampingkan urusan publik yang lebih penting, seperti kemerdekaan penyampaian pendapat yang menjadi sarana kontrol bagi kekuasaan. “Apalagi di aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945, UU 39/1999, UU 9/1998 dan ICCPR sudah memberikan jaminan kebebasan berpendapat. Kepmen, maupun pergub itu jelas bertentangan dengan aturan-aturan tersebut,” kata Yogi saat dihubungi secara daring pada Senin (25/1/2021).

Sampai saat ini, ARDY belum menerima tanggapan secara resmi terkait somasi yang mereka kirim. Apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi dikirimkan tidak ada balasan, maka ARDY akan melaporkan Gubernur DIY pada Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, dan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.

“Hanya ditanggapi lewat media massa saja. Kalau balasan surat, belum ada. Kemarin kami juga kirim somasi langsung ke pemerintah provinsi,” kata Yogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement