Bus Tunggal Dara Terbakar di Tol Semarang-Solo, 18 Orang Selamat
Bus PO Tunggal Dara terbakar di Tol Semarang-Solo KM 439+800. Sebanyak 15 penumpang dan tiga kru berhasil menyelamatkan diri.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Tidak semua tenaga kersehatan di DIY lolos sebagai penerima vaksin Covid-19.
Sekitar 5 persen dari sekitar 22.180 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman yang mendapat jatah vaksin COVID-19 pertama pada pertengahan Januari 2021 lalu dinyatakan tidak lolos sebagai penerima vaksin. Ada sejumlah alasan yang membuat mereka akhirnya tidak bisa divaksin.
Kebanyakan dari mereka mengalami penyakit hipertensi. Alasan lainnya, ada di antara mereka yang tengah hamil dan menyusui serta mengalami kekhawatiran untuk divaksin.
BACA JUGA: PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya
"Kebanyakan mereka yang hipertensi karena khawatir divaksin dan mengalami kelelahan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie dalam diskusi daring dengan DPRD DIY, Senin (25/1/2021).
Pembajun mengakui, para nakes mengalami kelelahan yang luar biasa selama setahun terakhir, apalagi saat ini kasus COVID-19 terus saja bertambah cukup signifikan, diiringi munculnya berbagai persoalan lain.
Kendala munculnya penyahit hipertensi ini ternyata tidak hanya terjadi pada nakes di DIY. Dari laporan sejumlah daerah saat pertemuan virtual dengan Kemenkes pun, nakes dari provinsi lain juga mengalami kendala yang sama.
"Hampir semua daerah di indonesa, SDM [sumber daya manusia] nakes juga mengalami hipertensi karena lelah bekerja. Ini memberikan gambaran, SDM nakes memberikan pelayanan yang berharga dalam pelayanan Covid-19," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komda Pengkajian Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Meineni Sitaresmi mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM. Karenanya, vaksin ini aman diberikan pada masyarakat karena sudah melalui tiga fase penelitian.
"Vaksin itu aman dan punya efekasi yang tinggi, melebih dari yang disyaratkan WHO hingga 64 persen," jelasnya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai SOP dan pelatihan bagi vaksinator yang bersertifikat. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat termasuk nakes.
"Ini menadakan, pemerintah serius dalam memberikan program vaksinasi karena ada pemantauan kejadian pasca-imunisasi," ungkapnya.
Vaksin Sinovac yang diberikan, lanjutnya, merupakan vaksin inaktif. Tubuh yang mengenalnya sebagai benda asing pun merangsang membentuk zat kekebalan.
"Vaksin sebagai antigen maka tidak menyebabkan penyakitnya namun membentuk kekebalan," ungkapnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DIY Sofyan Setyo Darmawan meminta Pemda DIY lebih terbuka dalam mempublikasikan kondisi nakes-nakes yang sudah mengikuti program vaksinasi.
Hal ini penting karena masih terjadi perdebatan di masyarakat terkait vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia.
“Kalau bisa nakes yang sudah divaksin dipublikasikan, ditunjukkan seperti apa kondisinya. Kalau perdebatan di masyarakat terus ditanggapi, kita tidak produktif. Cukup di-publish bagaimana nakesnya dan diperlihatkan kondisinya. Biarkan kemudian masyarakat melihat dan menilai,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bus PO Tunggal Dara terbakar di Tol Semarang-Solo KM 439+800. Sebanyak 15 penumpang dan tiga kru berhasil menyelamatkan diri.
Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan rokok elektrik sejak 2020.
Netanyahu kehilangan mayoritas di Knesset setelah pemilu Israel. Oposisi menjajaki dukungan partai Arab untuk membentuk pemerintahan baru.
PAD sektor pariwisata Bantul baru mencapai Rp15,8 miliar hingga Oktober 2026. Dispar pesimistis target Rp29 miliar tercapai.
Polri dan BPOM membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman yang berpotensi membahayakan.
MA membatalkan konferensi pers putusan kasasi perkara suket ijazah SMA Gibran karena belum menerima salinan putusan nomor 742 K/TUN/2026.