Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--PMI Cabang Kota Jogja mengintensifkan berbagai upaya untuk merekrut sebanyak-banyaknya pendonor plasma konvalesen sebagai salah satu upaya terapi untuk membantu penyembuhan pasien COVID-19.
“Layanan donor plasma konvalesen di PMI Kota Jogja baru berjalan sekitar satu pekan dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk merekrut pendonor plasma konvalesen secara offline maupun online,” kata Manajer Kualitas Unit Transfusi Daerah PMI Kota Jogja Naila Amalia di Jogja, Kamis (28/1/2021).
BACA JUGA : Jogja Butuh Lebih Banyak Pendonor Plasma Konvalesen
Selama satu pekan tercatat 50 penyintas COVID-19 sebagai calon pendonor plasma konvalesen yang datang ke PMI Kota Jogja namun baru 15 orang yang dapat diambil plasmanya.
“Oleh karenanya, kami sangat membutuhkan sebanyak-banyaknya penyintas untuk datang ke PMI Kota Jogja untuk membantu pasien yang masih terbaring di rumah sakit karena COVID-19,” katanya.
Naila mengatakan, permintaan plasma konvalesen tidak hanya berasal dari rumah sakit di DIY tetapi juga berasal dari sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sehingga tidak semua permintaan bisa dipenuhi.
Sejumlah kendala yang dihadapi PMI Kota Jogja untuk memperoleh sebanyak-banyaknya penyintas untuk menjadi pendonor plasma di antaranya masih ada stigma negatif di masyarakat terhadap mantan pasien COVID-19.
“Masih ada yang beranggapan negatif terhadap mantan penderita COVID-19, sehingga para penyintas ini tidak serta merta merasa bisa membantu pasien lain dengan cara donor plasma,” katanya.
BACA JUGA : Permintaan Plasma Darah Konvalesen Meningkat
Selain itu, dimungkinkan masih adanya mindset yang kurang tepat dari para penyintas yang beranggapan menjadi pendonor plasma konvalesen akan menurunkan tingkat antibodi yang mereka miliki.
“Pemikiran seperti itu tidak benar. Meskipun plasma konvalesen didonorkan, bukan berarti tingkat kekebalan mereka menurun karena antibodinya berkurang. Sel memori di dalam tubuh masih ada dan bisa membentuk antibodi baru dengan cepat jika terjadi infeksi,” katanya.
Setiap penyintas yang akan mendonorkan plasmanya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti diutamakan laki-laki dengan berat badan minimal 55 kilogram, berusia 18-60 tahun, tidak memiliki komorbid, sehat, dan persyartan lain sehingga proses donor plasma berjalan aman.
Proses pengambilan plasma konvalesen lebih lama dibanding donor darah biasa yang membutuhkan waktu 10-15 menit. Donor plasma membutuhkan waktu 30 menit bahkan bisa 60 menit.
Darah akan diambil sekitar 450 cc atau lebih dan kemudian dilakukan proses pemisahan plasma melalu alat. Plasma akan masuk ke kantong sedangkan sel darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
BACA JUGA : Donor Plasma Konvalesen, Sandiaga: Ada Sensasi Dingin
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengapresiasi upaya PMI Kota Jogja membuka layanan donor plasma konvalesen untuk membantu penyembuhan pasian COVID-19.
“Harapannya, penyintas yang berpartisipasi semakin banyak karena plasma mereka bisa membantu menyelamatkan pasien di rumah sakit,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.