Advertisement

KTP Pemilik Usaha yang Langgar PTKM di Bantul Akan Disita

Ujang Hasanudin
Senin, 01 Februari 2021 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
KTP Pemilik Usaha yang Langgar PTKM di Bantul Akan Disita Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tidak segan-segan menyita kartu tanda penduduk (KTP) dan memperpanjang masa penutupan operasional tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Sebab, banyak pelanggar di masa perpanjangan PTKM ini.

“Sebelumnya penutupan operasional tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pada masa PTKM periode pertama itu 2x24 jam, sekarang 3x24 jam plus ada penyitaan KTP,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Senin (1/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Foto di Borobudur tapi Nyebut Jogja, Anya Geraldine Di-bully Warganet

Yulius mengatakan penyitaan KTP dan perpanjangan masa penutupan operasional tempat usaha akan menjadi efek jera bagi pengelola tempat usaha lainnya agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Selama masa perpanjangan PTKM ini, Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul yang dikoordinatori Satpol PP Bantul telah menindak 53 pelanggar. Sebagian besar adalah restoran dan warung makan. Bahkan pada Minggu (31/1/2021) malam, petugas menutup tiga warung makan dan kafe di kawasan Kuliner Pasar Bantul dan satu warung makan di Kecamatan Kasihan.

Penutupan dilakukan selama tiga hari ditambah dengan penyitaan KTP. Tiga warung makan dan kafe di Pasar Bantul selain melanggar Instruksi Bupati Bantul juga telah melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Bantul Nomor 511/00112 tentang Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat.

Yulius tidak menampik masih banyak pelanggaran jam buka opersional dan juga pelanggaran protokol kesehatan di masa perpanjangan PTKM ini, “Terutama kuliner di malam hari selain melanggar jam operasional juga melanggar prokes,” ucap Yulius.

Dia berharap pelaku usaha dan masyarakat mematuhi Instruksi Bupati Bantul tentang perpanjangan PTKM untuk menekan angka penularan Covid-19 di Bantul yang masih tinggi. “Tanpa kesadaran masyarakat penularan Covid-19 sulit ditekan,” kata Yulius.

Angka positif Covid-19 di Bantul sampai 30 Januari 2021 tembus 5.980 orang. Dari jumlah tersebut sembuh 4.814 orang dan meninggal 171 orang. Sementara yang masih dalam perawatan dan isolasi 995 orang. sampai saat ini 12 dari 17 kecamatan di Bantul juga masih masuk dalam zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement