Advertisement
Terapkan Prokes Ketat, Layanan Uji KIR Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman berupaya untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pengurangan kuota pelayanan uji KIR merupakan langkah dari Arip dan jawatannya untuk mendukung terselenggaranya protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50
"Kalau untuk Dishub Kabupaten Sleman kita kurangi jumlah kuota pelayanan KIR pengujian kendaraan bermotor menjadi 50 persen dari biasanya atau pada kisaran 50 - 60 kendaraan per hari," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1/2021).
Tidak hanya pengurangan kuota pelayanan KIR, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengemudi transportasi umum untuk senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Khusus untuk terminal Pakem, Prambanan serta Condongcatur kami juga mengajurkan penumpang bus senantiasa jaga jarak antar kursi, serta penyediaan hand sanitizer di moda transportasi umum," katanya.
BACA JUGA : Uji KIR di Sleman Dibuka Kembali dengan Protokol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
- Pecinta Honda Scoopy Merapat, Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Edisi Spesial Dengan Modif Decal
- A New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
- Sidang Perdana Perkara Perdata Mbah Tupon Ditunda Lantaran Tergugat Mangkir
Advertisement
Advertisement