Advertisement
Terapkan Prokes Ketat, Layanan Uji KIR Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman berupaya untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pengurangan kuota pelayanan uji KIR merupakan langkah dari Arip dan jawatannya untuk mendukung terselenggaranya protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50
"Kalau untuk Dishub Kabupaten Sleman kita kurangi jumlah kuota pelayanan KIR pengujian kendaraan bermotor menjadi 50 persen dari biasanya atau pada kisaran 50 - 60 kendaraan per hari," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1/2021).
Tidak hanya pengurangan kuota pelayanan KIR, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengemudi transportasi umum untuk senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Khusus untuk terminal Pakem, Prambanan serta Condongcatur kami juga mengajurkan penumpang bus senantiasa jaga jarak antar kursi, serta penyediaan hand sanitizer di moda transportasi umum," katanya.
BACA JUGA : Uji KIR di Sleman Dibuka Kembali dengan Protokol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement