Advertisement
Terapkan Prokes Ketat, Layanan Uji KIR Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman berupaya untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pengurangan kuota pelayanan uji KIR merupakan langkah dari Arip dan jawatannya untuk mendukung terselenggaranya protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50
"Kalau untuk Dishub Kabupaten Sleman kita kurangi jumlah kuota pelayanan KIR pengujian kendaraan bermotor menjadi 50 persen dari biasanya atau pada kisaran 50 - 60 kendaraan per hari," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1/2021).
Tidak hanya pengurangan kuota pelayanan KIR, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengemudi transportasi umum untuk senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Khusus untuk terminal Pakem, Prambanan serta Condongcatur kami juga mengajurkan penumpang bus senantiasa jaga jarak antar kursi, serta penyediaan hand sanitizer di moda transportasi umum," katanya.
BACA JUGA : Uji KIR di Sleman Dibuka Kembali dengan Protokol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement