Advertisement

Begini Respons PP Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

Sirojul Khafid
Senin, 08 Februari 2021 - 13:57 WIB
Sunartono
Begini Respons PP Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). - ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Gerakan Perempuan Muhammadiyah ‘Aisyiyah mengatakan pemerintah seharusnya membuat peraturan positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa.

Respons ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri terkait peraturan seragam sekolah negeri di tingkat dasar dan menengah.

Advertisement

Secara garis besar, SKB Tiga Menteri ini mengatur sekolah dasar dan menengah negeri yang tidak boleh mewajibkan atau melarang siswanya untuk mengenakan seragam dengan atribut keagamaan. Apabila ada sekolah yang melanggar, salah satu sanksinya terkait penyaluran dana yang bersumber dari pemerintah. Ada enam poin utama SKB Tiga Menteri ini. Aceh masuk dalam pengecualian SKB.

BACA JUGA : Ini Isi SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun

Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini mengatakan pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Noordjannah menjelaskan tujuan pendidikan nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik.

"Sistem pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Noordjannah dalam rilis tertulis yang diterima pada Minggu (7/2/2021).

Sikap ini merupakan hasil dari Konsolidasi Nasional Pimpinan 'Aisyiyah yang diikuti oleh 600 pimpinan 'Aisyiyah seluruh Indonesia dan Pimpinan Cabang Istimewa 'Aisyiyah di luar negeri. Selain poin di atas, 'Aisyiyah juga menganggap diktum ketiga dalam SKB Tiga Menteri secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” kata Noordjannah.

BACA JUGA : Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin Penting SKB 3

Terkait pemakaian pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas muslimah), hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Sehingga pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat. Tidak hanya itu, perlu juga aturan yang menumbuhkan keberagamaan siswa yang religius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana tujuan pendidikan nasional.

Merespon diktum Kelima huruf D terkait sanksi pendanaan apabila sekolah melanggar SKB Tiga Menteri, 'Aisyiyah menganggap itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). UU tersebut menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya, 'Aisyiyah anggap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik sudah akomodatif dan konstitusional. Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud mengatur ‘Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah’.

BACA JUGA : Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan

“Karenanya Permendikbud tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia,” kata Noordjannah.

Noordjannah meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

“Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement