Advertisement
Pakar: Sertifikat Elektronik Cegah Praktik Kolusi dan Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dosen Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Rikardo Simarmata menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah. Menurutnya adanya sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan warga masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran.
“Dari sisi waktu dan anggaran sangat efisien sekali,” kata Rikardo dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, belum lama ini.
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam Permen tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code dan single identity.
Rikardo yang masuk dalam tim ahli yang ikut menyusun peraturan menteri tersebut mengatakan program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital.
Selain menjadi bagian dari inovasi kementerian ATR dalam memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Rikardo, program sertifikat elektronik ini juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda.
“Selain hanya cukup isi form di internet, hindari tatap muka [saat pandemi] dan mencegah praktik kolusi,” ujarnya.
Menurut Rikardo program sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap karena lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi elektronik ini karena kendala infrastruktur di masing-masing daerah.
Salah satu tantangan dalam program ini menurut Rikardo adalah memberikan edukasi ke masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik. “Membiasakan mereka dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat,” paparnya.
Sertifikat elektronik ini menurut Rikardo tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan. Namun begitu ia menyarankan agar si pemilik sertifikat tidak menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code dan single identity dari sertifikat elektronik yang sudah miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement