Warga Gunungkidul di Zona Hijau dan Kuning Covid Boleh Gelar Hajatan

Advertisement
Harianjoga.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan ke depan dibarengi kelonggaran dalam pelaksanaan hajatan di masyarakat.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan sudah membuat kebijakan untuk memperbolehkan hajatan di masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari zonasi kerawanan hingga penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
BACA JUGA: Potret Heha Ocean View, Wisata Viral yang Akan Ditutup kalau Ngeyel Prokes
Ia menjelaskan selama masa perpanjangan PTKM, ada upaya penanggulangan hingga tingkat RT-RW untuk virus corona. “Dengan ini, harapannya ada Jaga Warga untuk saling menjaga agar terhindar dari penyebaran virus. Selain itu, di kalurahan nantinya juga dibangun posko desa,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Keberadaan tim penanggulangan di tingkat RT-RW juga menjadi elemen penting dalam penetapan peta kerawanan apakah di wilayah tersebut masuk zona merah, kuning atau hijau. Menurut dia, peta zonasi ini kunci dalam penyelenggaraan hajatan di masyarakat. “Ya kalau hijau atau kuning masih boleh, tapi kalau zonanya merah maka belum boleh menggelar hajatan,” ujarnya.
Meski memperbolehkan menggelar hajatan, Immawan mengingatkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik yang berstatus zona hijau maupun kuning. Menurut dia, penerapan protokol kesehatan di acara hajatan sudah pernah dilaksanakan seperti tidak boleh salaman, tidak boleh ada prasmanan atau acara makan-makan. “Sama seperti simulasi penyelenggaraan hajatan di masa pandemi. Jadi, tidak ada acara ngobrol agar tidak ada kerumunan, sedang makanannya dibawa pulang,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty berharap masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan. “Pakai masker, cuci tangan menggunakan sabun hingga menjaga jarak harus dijalankan dengan benar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rp38,9 Triliun Disiapkan untuk THR PNS dan Pensiunan di Lebaran 2023
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dua RTHP di Kota Jogja Siap Diintegrasikan dengan Pengolahan Sampah Organik
- Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman
- Tersangka Pelecehan Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan
- Mahasiswanya Ditemukan Meninggal karena TBC di Indekos, UMY Lakukan Skrining
- Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat
Advertisement