Advertisement

Libur Imlek, Pemda DIY Razia Kendaraan yang Keluar Provinsi

Lugas Subarkah
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Libur Imlek, Pemda DIY Razia Kendaraan yang Keluar Provinsi Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selama libur Imlek, Pemda DIY akan memeriksa bukti antigen pelaku perjalanan di perbatasan. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksan juga menyasar pada kendaraan yang hendak keluar DIY.

Aji menjelaskan, hal ini diterapkan atas kesepakatan dengan Pemda Jateng. “Yang paling efektif DIY screening orang yang keluar, Jawa Tengah juga screening orang yang keluar. Supaya tidak nyegati orang yang sudah lakukan perjalanan jauh,” kata Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Rabu (20/2/2021)

Advertisement

BACA JUGA: Dishub Sleman Terjunkan Puluhan Personel di Prambanan & Tempel, Kendaraan Pelat Magelang & Klaten Tidak Diperiksa

Meski demikian, pemeriksaan tidak akan dilakukan selama 24 jam, melainkan hanya pada jam tertentu. Sasaran yang akan diperiksa pun tidak ditentukan dengan kriteria khusus, melainkan dipilih secara acak. Pihaknya juga tidak menyediakan fasilitas tes antigen, karena hal ini merupakan kewajiban setiap pelaku perjalanan.

Pemeriksaan akan melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP dan Polri. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan untuk teknis personel yang akan diturunkan masih menunggu arahan Dinas Perhubungan DIY. “Sesuai permintaan Dishub,” katanya.

Ssementara, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian selama libur panjang Imlek dan ahkir pekan pada 12-14 Februari, Pemda DIY menerapkan kebijakan yang sama.

BACA JUGA: Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 4/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 pada masa pandemi Covid-19, yang bertujuan meminimalisirpenularan covid-19 dari pelaku perjalanan.

Sekda DIY, Kasdarmanta Baskara Aji, mengatakan karena SE tersebut merupakan kebijakan Pusat yang berlaku secara nasional.

Pemda DIYmengimbau agar ASN di DIY tidak bepergian tidak hanya selama libur Imlek, tetapi setidaknya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecuali memang benar-benar diperlukan.

Menurutnya, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi PPKM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement