Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Selama libur Imlek, Pemda DIY akan memeriksa bukti antigen pelaku perjalanan di perbatasan. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksan juga menyasar pada kendaraan yang hendak keluar DIY.
Aji menjelaskan, hal ini diterapkan atas kesepakatan dengan Pemda Jateng. “Yang paling efektif DIY screening orang yang keluar, Jawa Tengah juga screening orang yang keluar. Supaya tidak nyegati orang yang sudah lakukan perjalanan jauh,” kata Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Rabu (20/2/2021)
Meski demikian, pemeriksaan tidak akan dilakukan selama 24 jam, melainkan hanya pada jam tertentu. Sasaran yang akan diperiksa pun tidak ditentukan dengan kriteria khusus, melainkan dipilih secara acak. Pihaknya juga tidak menyediakan fasilitas tes antigen, karena hal ini merupakan kewajiban setiap pelaku perjalanan.
Pemeriksaan akan melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP dan Polri. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan untuk teknis personel yang akan diturunkan masih menunggu arahan Dinas Perhubungan DIY. “Sesuai permintaan Dishub,” katanya.
Ssementara, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian selama libur panjang Imlek dan ahkir pekan pada 12-14 Februari, Pemda DIY menerapkan kebijakan yang sama.
BACA JUGA: Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 4/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 pada masa pandemi Covid-19, yang bertujuan meminimalisirpenularan covid-19 dari pelaku perjalanan.
Sekda DIY, Kasdarmanta Baskara Aji, mengatakan karena SE tersebut merupakan kebijakan Pusat yang berlaku secara nasional.
Pemda DIYmengimbau agar ASN di DIY tidak bepergian tidak hanya selama libur Imlek, tetapi setidaknya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecuali memang benar-benar diperlukan.
Menurutnya, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi PPKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 7 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif DAMRI YIA-Jogja lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.