Advertisement
Ditangkap, Pedagang Rokok Ilegal di Banguntapan Terancam Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terbukti mengedarkan rokok ilegal ke sejumlah daerah luar Jogja, seorang pria diciduk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jogja 3 Februari lalu, di sebuah rusunawa di kecamatan Banguntapan, Bantul.
Kepala KPPBC TMP B Jogja, Henky Tomuan Parlindungan Aritonang, menuturkan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKJ HT) di Rusunawa Projotamansari 3. “Menindaklanjuti aduan, tim meluncur dan menemukan barang bukti,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Hadapi Wabah, Sultan HB X Minta Warga DIY Tiru Sikap Nelayan & Petani
Lokasi tersebut kata dia, memang sudah menjadi target operasi Unit P2 KPPBC TMP B Jogja beberapa waktu belakangan. Penghuni rusunawa yakni WS, pria 38 tahun, didapati menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 11 karton dengan total 171.400 batang rokok dengan berbagai merek illegal.
Berdasarkan pengakuan WS, ia mendapatkan rokok ilegal ini dari Malang, Jawa Timur, yang rencananya aan diedarkan ke Jawa Barat dan sejumlah daerah di Sumatera. Khusus untuk barang yang berhasil disita ini, dengan cukai rokok rata-rata 12,5%, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp114 juta.
Tanpa cukai, WS dapat menjual barang-barang tersebut 60-70% lebih rendah dari harga rokok pada umumnya. Pelaku mengaku telah menjalankan pekerjaan ini sejak setidaknya setahun lalu, Februari 2020, melalui platform online yang kemudian dikirim dengan ekspedisi maupun titip bus.
BACA JUGA: Calon Penerima Vaksin Covid Tahap Kedua di Gunungkidul Didata
Tipikal penjualan rokok ilegal kata Henky, mirip penjualan narkotika yakni beli putus sehingga harus menelusuri rantai perdagangannya perlahan untuk sampai pada pabrik yang memproduksinya. “Di Jogja meski ada [penjualan rokok ilegal] tapi tidak banyak,” katanya.
Jogja menurutnya lebih sering dijadikan tempat transit rokok illegal karena pasarnya tidak sebesar di Jawa Barat dan Sumatera. Adapun tempat produksi rokok ilegal ini diperkirakan banyak dilakukan di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
WS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 54 dan 56 UU No. 39/2007 tentang Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Selama menjalani proses penyidikan, WS dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement