Advertisement

KPPBC TMP B Jogja Sita 11 Karton Rokok Ilegal

Lugas Subarkah
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
KPPBC TMP B Jogja Sita 11 Karton Rokok Ilegal Kepala KPPBC TMP B Jogja, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Kantor KPPBC TMP B Jogja, Selasa (16/2/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Terbukti mengedarkan rokok ilegal ke sejumlah daerah di luar DIY, seorang pria ditindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jogja. Pelaku berinisial WS, 38, ditangkap di Rusunawa Projotamansari 3, Banguntapan, Bantul, Rabu (3/2/2021).

Kepala KPPBC TMP B Jogja, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menuturkan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan adanya penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKJ HT) di Rusunawa Projotamansari 3, Banguntapan, Bantul. “Menindaklanjuti aduan itu, tim kami meluncur dan menemukan barang bukti,” katanya dalam jumpa pers di Kantor KPPBC TMP B, Depok, Sleman, Selasa (16/2/2021).

Advertisement

Lokasi tersebut sudah menjadi target operasi Unit P2 KPPBC TMP B Jogja, sejak beberapa waktu belakangan. Penghuni rusunawa yakni WS didapati menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.

Berdasarkan pengakuan WS, ia mendapatkan rokok ilegal dari Malang, Jawa Timur, dan rencananya akan dedarkan ke Jawa Barat dan sejumlah daerah di Sumatra. Untuk barang yang berhasil disita dengan cukai rokok rata-rata 12,5%, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp114 juta.

Tanpa cukai, WS dapat menjual rokok tersebut 60-70% lebih rendah dari harga pada umumnya. Pelaku mengaku menjalankan aksi ini sejak Februari 2020. Dia menawarkan secara online, kemudian barang dikirim melalui paket maupun titip bus.

Modus penjualan rokok ilegal ini, menurut Hengky, mirip dengan penjualan narkotika yakni beli putus, sehingga jajarannya harus menelusuri rantai perdagangan secara perlahan. “Di Jogja meski ada [penjualan rokok illegal] tetapi tidak banyak,” katanya. Jogja, menurutnya, lebih sering dijadikan tempat transit rokok illegal karena pasarnya tidak sebesar di Jawa Barat dan Sumatera.

WS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 54 dan 56 UU No.39/2007 tentang Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Selama menjalani proses penyidikan, WS dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement