Advertisement

Sejumlah Warga Kulonprogo Jadi Korban Penipuan Berkedok Bisnis Pemasangan Jaringan Internet

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Sejumlah Warga Kulonprogo Jadi Korban Penipuan Berkedok Bisnis Pemasangan Jaringan Internet Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejumlah warga di Kulonprogo menjadi korban penipuan berkedok pemasangan jaringan WiFi yang diduga dilakukan oleh Aris, 40, warga Crangkep Lor, Purworejo, Jawa Tengah. Kerugian yang diderita oleh sejumlah korban mencapai ratusan juta rupiah

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih korbannya yang notabene berkantong tebal dan bersedia untuk berinvestasi dalam nominal yang cukup besar.

Advertisement

"Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi korbannya melalui perjanjian kerja sama. Ada dua jenis usaha yang dijanjikan pelaku, yakni proyek pemasangan WiFi dan perdagangan buah-buahan. Imbas bujuk rayu pelaku, para korban bersedia memberikan uang sebagai modal usaha," ujar AKP Munarso saat dikonfirmasi pada Rabu (24/2/2021).

BACA JUGA: Calon Penerima Program Graduasi PKH di Bantul Mulai Disaring

Adapun, korban dari pelaku berasal dari sejumlah kapanewon yang ada di kabupaten Kulonprogo. Sebagian korban melaporkan ke sejumlah Polsek yang ada di Kulonprogo. Korban lainnya juga ada yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Kulonprogo.

"Korban dari pelaku ini banyak. Di Kapanewon Sentolo ada tiga orang, yang lapor ke Satreskrim Polres Kulonprogo ada lima orang, Polsek Temon satu orang dan Polsek Pengasih satu orang. Nilai total uang yang diperoleh pelaku lebih dari Rp 250 juta," terangnya.

Atas laporan yang dilayangkan oleh sejumlah korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo tidak tinggal diam. Upaya penyelidikan dilakukan dengan melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi calon korban dari pelaku.

"Penyamaran yang dilakukan oleh polisi berjalan dengan sukses. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di wilayah kapanewon Tempel, Sleman," kata Munarso.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Suparna menambahkan jika pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai sales perusahaan provider jaringan Internet nirkabel atau WiFi untuk menipu korbannya.

"Saat memasang WiFi tersebut, pelaku melakukan pemetaan kepada calon korbannya dengan mencari tahu kekayaan korbannya. Dari situ dia tahu, korban ini punya uang apa tidak. Bisa ditipu atau tidak," kata Iptu Suparna.

Atas perbuatannya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya surat perjanjian kerja sama yang dibubui tanda tangan pelaku dan korban di atas materei Rp6 ribu serta sejumlah dokumen untuk mendukung aksi pelaku.

Saat dikonfirmasi wartawan, pelaku yang turut dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekad melakukan aksinya lantaran terlilit utang. Diakuinya, bila kebiasan gali lubang tutup lubang untuk melunasi utangnya.

"Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, untuk melunasi utang. Ya gali lubang tutup lubang karena utangnya sampai ratusan juta," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kini pelaku masih harus menjalani proses penyidikan di Mapolres Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement