2 Pemuda Teler Kecelakaan di Hutan Sodong Jadi Awal Ungkap Peredaran Koplo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua pemuda yang teler dan terlibat kecelakaan di Hutan Sodong, Paliyan Gunungkidul diketahui membawa ratusan pil koplo. Berawal dari keduanya, polisi berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba yang beroperasi di Gunungkidul.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, rentetan pengungkapan kasus ini diawali adanya peristiwa kecelakaan di kawasan Hutan Sodong, Kapanewon Paliyan di awal Februari. Berdasarkan pemeriksaan ada dua pengendara, VMN dan RZP yang membawa pil koplo. temuan ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dikontrakan keduanya.
Advertisement
BACA JUGA : Penjual Pil Koplo Asal Selopamioro Lakukan Transaksi
“Saat diamankan keduanya dalam keadaan teler karena pengaruh obat-obatan terlarang sehingga kami lakukan pengembangan,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Dari pemeriksaan di kontrakan RZP, polisi mengamankan 854 butir pil koplo. sedangkan hasil pemeriksaan dari VMN kedapatan memiliki 37 pil koplo yang disimpan di kontrakannya. “Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Dwi Astuti mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini diikuti dengan pengungkapan kasus lainnya hingga total ada sembilan tersangka yang diamankan. “Kasus penyalahan narkoba cenderung meningkat sehingga harus ada upaya pencegahan. Untuk pengguna maupun pengedar rata-rata usianya di bawah 30 tahun,” katanya.
BACA JUGA : Polres Bantul Tangkap Pria yang Jual Pil Koplo di Rumahnya
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran pil koplo harus diberantas. Pasalnya, dari sisi harga jual, pil-pil ini relatif murah, namun memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan. Upaya pemberantasan terus dilakukan agar peredaran bisa ditekan.
Menurut dia, langkah antisipasi ini pun membuahkan hasil karena petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan ini dilakukan sepanjang Februari. Adapun para tersangka di antaranya VMN; RZP, ES; FC; AW; YC; JK, TT dan AG.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,” katanya.
BACA JUGA : Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo dan ponsel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, sembilan tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement