TK Negeri Gedangsari Belum Dilelang, Ini Kendala Terbarunya
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Ilustrasi/everypixel
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tim yang beranggotakan tujuh orang ini menangkap QF,23, muncikari yang menawarkan jasa prostitusi di media berjejaring.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali, mengatakan tim patroli siber menemukan iklan jasa esek-esek yang ditawarkan di media sosial. Temuan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah ke tersangka QF, selaku muncikari.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Rezim Otoritarianisme
Salah seorang anggota patroli berpura-pura melakukan transaksi di postingan yang diunggah. Pancingan ini pun ditanggapi dengan foto perempuan.
“Setelah sepakat, petugas membuat janjian untuk bertemu di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen. Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (16/3).
QF ditangkap pada 4 Maret lalu. Hasil dari pemeriksaan, dalam setiap transaksi tersangka mematok Rp300.000-450.000 untuk dua kali persetubuhan. Selain tersangka, polisi menyita uang senilai Rp320.000 hasil transaksi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.
QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
BACA JUGA: Lindungi Pelaku Pariwisata, Sandiaga Uno Siapkan Pusat Vaksinasi di Desa Wisata
Polisi juga mengamankan empat perempuan, tetapi tidak menahan mereka karena mereka berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan patroli siber akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Menurut dia, hasil pengungkapan prostitusi online itu merupakan kasus perdana yang diungkap tim patroli. “Patroli akan terus dilakukan, salah satunya untuk menangkal berita hoaks di masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.
34 santri korban dugaan keracunan di Ponpes Manba'ul Hikam masih dirawat di RSI Siti Hajar dan dijadwalkan pulang Kamis pagi.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.