Advertisement
Peras Karyawan Toko dengan Pistol Mainan, Warga Banguntapan Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap Li, 43, warga Banguntapan, Rabu (17/3/2021) sore.
Li ditangkap setelah memeras Sekar Pratiwi, karyawan Toko Arto di Sorowajan, Banguntapan, dengan menggunakan pistol mainan, Sabtu (6/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Di Balik Penutupan Centro: Pengelola Ternyata Digugat Pailit
Saat itu, Sekar yang sedang menjaga toko tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Li langsung mengancam korban dengan memperlihatkan gagang senjata api di balik jaket. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan uang di loket kasir senilai Rp1 juta kepada pelaku.
"Setelah mendengar laporan kami kemudian menyelidiki dan dan menganalisis rekaman CCTV. Kami menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan satu pucuk senjata replika yang digunakan pelaku, dan pakaian pelaku," katanya di Mapolres, Jumat (19/3).
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, Li sudah dua kali memeras. Sebelumnya, dia dihukum sembilan bulan penjara karenakasus sama.
"Saat itu, saya melakukannya dengan menggunakan celurit, di lokasi berbeda. Saya terpaksa melakukan pemerasan, karena saat itu saya sakit dan tidak bisa mencari nafkah," kata Li.
Dia mengaku memeras setelah melihat mainan senjata revolver milik anaknya. "Itu mainan anak saya. Semua spontan saja, karena memang butuh uang," ungkapnya.
Li dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Akses Jalan yang Sempit Jadi Kendala Menuju Borobudur Highland
Selain menangkap pemeras, Polres Bantul juga mengungkap penangkapan pelaku penggelapan, Rp,31, warga Playen Gunungkidul yang melakukan tindak penggelapan mobil rental.
Awalnya, Rp merental mobil dengan pembayaran harian. Mobil pertama dirental, Sabtu (29/2/2020) dan kemudian pelaku merental mobil kembali, Selasa (21/4/2020) dengan sistem pembayaran harian.
Rp kemudian merental mobil lagi, Kamis (23/4/2020) dan Rabu (20/5/2020).
Awalnya, pembayaran untuk keempat mobil lancar. Tapi, kemudian pada 1 Juli 2020 tersangka menghilang dan sudah tidak membayar lagi.
"Korban pun melapor ke kami. Dan dilakukan penyelidikan serta penangkapan," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menggadaikan mobil-mobil rental tersebut. Rencananya uang hasil gadai akan dimanfaatkan untuk membuka usaha.
"Namun ternyata uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Rp dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Percepat Pembukaan Gerai Kopdes Merah Putih
- Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Oya Imogiri Bantul
- PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement
Advertisement