Advertisement
Pusat Larang Mudik Lebaran 2021, Sultan: Apa Betul Bisa Ditaati?
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Gubernur DIY Sri Sultan HB X tak mempersoalkan kebijakan pelarangan tersebut, namun Raja Kraton Ngayogyakarta ini menyorot kemungkinan dalam praktiknya banyak yang tidak bisa taat.
HB X mengatakan tidak masalah jika pemerintah pusat menetapkan kebijakan pelarangan mudik pada Lebaran 2021. Namun Sultan menyinggung soal ketaatan masyarakat umum dalam menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memiliki harapan agar masyarakat bisa mematuhinya.
Advertisement
“Enggak apa-apa [mudik dilarang], [tetapi] apa betul nanti mereka [masyarakat] taat?, ya semoga [masyarakat menaati aturan larangan mudik],” katanya saat di DPRD DIY, Jumat (26/3/2021).
BACA JUGA: Kemendikbud Luncurkan Kartu Indonesia Pendidikan
Hingga saat ini belum ada keputusan untuk melakukan antisipasi termasuk kemungkinan penutupan jalur pada titik tertentu. Jika pemerintah membuat kebijakan pelarangan mudik atau tidak boleh bepergian tentunya harus ditaati.
“Enggak, kalau sudah dinyatakan tidak boleh pergi kan, asal mereka [masyarakat] tidak pergi [mematuhi kebijakan larangan mudik],” ucap Sultan.
Sultan menilai wilayah DIY termasuk zona hijau untuk penyebaran Covid-19. “Ya tidak dilakukan apa-apa, soalnya di sini hijau [DIY termasuk zona hijau] kok,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
- Influenza Tipe A Muncul di Jogja, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada
- Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Reservasi Hotel di DIY Mulai Meningkat
- Stok Aman, Disperindag Sleman Pastikan Isi LPG Sesuai Takaran
- Pengendara di Kulonprogo Tewas Tabrak Pohon Usai Senggolan
Advertisement
Advertisement




