Advertisement
DJPb DIY Gelar Diskusi Pengelolaan Dana BOS 2020 dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Mekanisme penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Sejak awal diluncurkan pada Juli 2005 sampai dengan tahun 2010 dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat, dimana mekanisme penyaluran melalui dana dekonsentrasi.
Tahun 2011 mekanisme penyalurannya berubah dari Kas Umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota baru ke rekening sekolah.
Advertisement
Tahun 2012 mekanisme penyaluran menjadi dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah provinsi baru transfer ke rekening sekolah. Perubahan besar terjadi pada pengelolaan BOS tahun 2020, di mana dana BOS disalurkan langsung dari Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah-sekolah penerima.
Baca juga: Pengin Beli Rumah? Ada Promo KPR di Tiga Bank Besar Ini
Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil DJPb Provinsi DIY bersinergi dengan KPPN Wonosari mengajak seluruh Pemda/Disdikpora/Satdikdas/Satdikmen lingkup DIY untuk mengikuti kegiatan Sharing Session bersama pada Hari Kamis (25/3/2021) di aula KPPN Wonosari secara hybrid (luring dan daring) sesuai dengan protokol Kesehatan.
Topik yang diangkat yakni Analisis Kesesuaian Implementasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Dana BOS 2020 dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan menghadirkan narasumber Ferry Taufik Saleh dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB.
Kegiatan sharing session ini ternyata mendapat antusiasme tidak hanya dari Pemda, Disdikpora dan Satdikdas maupun Satdikmen di lingkup provinsi DIY namun juga di luar daerah Jogja yang mengikuti acara melalui zoom meeting dan media Youtube.
Baca juga: Awal April Ini, Vaksinasi di Sleman Menyasar Pelaku Wisata
Sharing session terkait pengelolan Dana BOS ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana Pengelolaan Keuangan dana BOS, akuntansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sesuai mekanisme yang berlaku, integrasi dana BOS pada laporan keuangan, mulai pada laporan lingkup Satdik sampai dengan laporan keuangan PPKD, dan bagaimana kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta proses bisnis pengelolaan Dana BOS yang ideal dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Situasi new normal di masa pandemi ini ternyata tidak menjadi kendala yang berarti dalam mewujudkan efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, terbukti bahwa kegiatan dapat berjalan dengan lancar bahkan membuahkan manfaat yang tidak dirasakan hanya oleh stakeholders di lingkup Kanwil DJPb DIY saja namun juga dirasakan manfaatnya oleh stakeholders di luar wilayah Jogja. Hal ini termasuk semangat untuk sharing knowledge bersama Pemda lingkup DIY juga semakin tinggi dan sinergi semakin terjalin erat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement