Kasus TKD Condongcatur Sleman, Polda DIY Ungkap Dana Rp1,3 M Eks Lurah
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Foto ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sejumlah aktivitas di bulan ramadan kembali diperbolehkan meski dengan catatan.
Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan berbagai aturan tentang pelaksaan kegiatan di bulan ramadan telah diterbitkan. Secara resmi aturan tersebut tertuang dalam SE No.452/01184/Hukum tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/Tahun 2021 Pada Masa Bencana Non-alam Covid-19 yang telah ditanda tangani Bupati Bantul pada Selasa 6 April 2021.
"Jadi yang pertama kan di bulan suci ramadan umat Islam wajib melaksanakan ibadah. Kedua untuk kegiatan salat Tarawih itu tetap diperbolehkan dengan catatan menjaga protokol kesehatan. Sehingga di semua takmir diharapkan membentuk gugus tugas," terang Helmi.
BACA JUGA :Soal Ibadah Berjemaah saat Ramadan, Begini Kata Kemenag Sleman
Secara garis besar berbagai pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan diperbolehkan dengan mempertimbangkan prokes. Helmi menjelaskan takmir harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk cuci tangan, untuk memgukur suhu dan sebagainya.
"Menyediakan thermo gun, meyediakan hand sanitizer, kemudian juga pembentukan safnya disesuaikan dengan prokes dengan memberlakukan jarak antara jemaah satu dan lain," tandasnya.
Dalam SE dijelaskan pelaksanaan ibadah selama ramadan didasari zonasi masing-masing RT. Untuk zonasi hijau dan kuning, salat tarawih, salat Idul Fitri, takbir keliling dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prokes serta hanya untuk warga di lingkungannya masing-masing.
Sementara untuk zonasi oranye dan merah, kegiatan di masjid dan musala hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas maksimal. Pengajian yang mengundang penceramah dari luar dan mengundang banyak peserta pun tidak diizinkan pada zona ini, kecuali dilaksanakan secara daring. Safari tarawih dan takbir keliling pun tidak dilakukan di zona oranye maupun merah.
BACA JUGA : Harga Rawan Melambung, 4 Komoditas Ini Jadi Sorotan di Jogja Jelang Ramadan
Disebutkan Helmi SE akan segera disebarkan di daerah setelah resmi ditandatangani Bupati Bantul. "SE semoga hari ini sudah disebar, karena itu hasil rapat forkompimda kemarin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Registrasi SIM card kini wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kemkomdigi larang penggunaan NIK dan KK tanpa verifikasi.