Advertisement

Promo November

Ibadah Ramadan Diatur Sesuai Zonasi RT

Catur Dwi Janati
Rabu, 07 April 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
Ibadah Ramadan Diatur Sesuai Zonasi RT Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sejumlah aktivitas di bulan ramadan kembali diperbolehkan meski dengan catatan.

Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan berbagai aturan tentang pelaksaan kegiatan di bulan ramadan telah diterbitkan. Secara resmi aturan tersebut tertuang dalam SE No.452/01184/Hukum tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/Tahun 2021 Pada Masa Bencana Non-alam Covid-19 yang telah ditanda tangani Bupati Bantul pada Selasa 6 April 2021.

Advertisement

"Jadi yang pertama kan di bulan suci ramadan umat Islam wajib melaksanakan ibadah. Kedua untuk kegiatan salat Tarawih itu tetap diperbolehkan dengan catatan menjaga protokol kesehatan. Sehingga di semua takmir diharapkan membentuk gugus tugas," terang Helmi.

BACA JUGA :Soal Ibadah Berjemaah saat Ramadan, Begini Kata Kemenag Sleman

Secara garis besar berbagai pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan diperbolehkan dengan mempertimbangkan prokes. Helmi menjelaskan takmir harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk cuci tangan, untuk memgukur suhu dan sebagainya.

"Menyediakan thermo gun, meyediakan hand sanitizer, kemudian juga pembentukan safnya disesuaikan dengan prokes dengan memberlakukan jarak antara jemaah satu dan lain," tandasnya.

Dalam SE dijelaskan pelaksanaan ibadah selama ramadan didasari zonasi masing-masing RT. Untuk zonasi hijau dan kuning, salat tarawih, salat Idul Fitri, takbir keliling dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prokes serta hanya untuk warga di lingkungannya masing-masing.

Sementara untuk zonasi oranye dan merah, kegiatan di masjid dan musala hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas maksimal. Pengajian yang mengundang penceramah dari luar dan mengundang banyak peserta pun tidak diizinkan pada zona ini, kecuali dilaksanakan secara daring. Safari tarawih dan takbir keliling pun tidak dilakukan di zona oranye maupun merah.

BACA JUGA : Harga Rawan Melambung, 4 Komoditas Ini Jadi Sorotan di Jogja Jelang Ramadan

Disebutkan Helmi SE akan segera disebarkan di daerah setelah resmi ditandatangani Bupati Bantul. "SE semoga hari ini sudah disebar, karena itu hasil rapat forkompimda kemarin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement