Advertisement
Ibadah Ramadan Diatur Sesuai Zonasi RT

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sejumlah aktivitas di bulan ramadan kembali diperbolehkan meski dengan catatan.
Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan berbagai aturan tentang pelaksaan kegiatan di bulan ramadan telah diterbitkan. Secara resmi aturan tersebut tertuang dalam SE No.452/01184/Hukum tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/Tahun 2021 Pada Masa Bencana Non-alam Covid-19 yang telah ditanda tangani Bupati Bantul pada Selasa 6 April 2021.
Advertisement
"Jadi yang pertama kan di bulan suci ramadan umat Islam wajib melaksanakan ibadah. Kedua untuk kegiatan salat Tarawih itu tetap diperbolehkan dengan catatan menjaga protokol kesehatan. Sehingga di semua takmir diharapkan membentuk gugus tugas," terang Helmi.
BACA JUGA :Soal Ibadah Berjemaah saat Ramadan, Begini Kata Kemenag Sleman
Secara garis besar berbagai pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan diperbolehkan dengan mempertimbangkan prokes. Helmi menjelaskan takmir harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk cuci tangan, untuk memgukur suhu dan sebagainya.
"Menyediakan thermo gun, meyediakan hand sanitizer, kemudian juga pembentukan safnya disesuaikan dengan prokes dengan memberlakukan jarak antara jemaah satu dan lain," tandasnya.
Dalam SE dijelaskan pelaksanaan ibadah selama ramadan didasari zonasi masing-masing RT. Untuk zonasi hijau dan kuning, salat tarawih, salat Idul Fitri, takbir keliling dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prokes serta hanya untuk warga di lingkungannya masing-masing.
Sementara untuk zonasi oranye dan merah, kegiatan di masjid dan musala hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas maksimal. Pengajian yang mengundang penceramah dari luar dan mengundang banyak peserta pun tidak diizinkan pada zona ini, kecuali dilaksanakan secara daring. Safari tarawih dan takbir keliling pun tidak dilakukan di zona oranye maupun merah.
BACA JUGA : Harga Rawan Melambung, 4 Komoditas Ini Jadi Sorotan di Jogja Jelang Ramadan
Disebutkan Helmi SE akan segera disebarkan di daerah setelah resmi ditandatangani Bupati Bantul. "SE semoga hari ini sudah disebar, karena itu hasil rapat forkompimda kemarin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement
Advertisement