Advertisement
Soal Ibadah Berjemaah saat Ramadan, Begini Kata Kemenag Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Kemenag Sleman membolehkan pelaksanaan ibadah ramadan di masjid dengan sejumlah pembatasan, menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 di masing-masing wilayah.
Kasubag Tata Usaha Kemenag Sleman, Tulus Dumadi, menjelaskan sejumlah protokol kesehatan yang wajob dipatuhi di antaranya penggunaan masker, penerapan jaga jarak antar jemaah serta imbauan membawa mukena sajadah sendiri.
Advertisement
Selain itu, kapasitas mashid dibatasi 50%. Pengajian atau kuliah tujuh menit (kultum) taraweh atau subuh diperbolehkan dnegan batasan waktu maksimal 15 menit dan tetap menjaga protokol kesehatan.
BACA JUGA: Sultan Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Asal....
"Tapi tetap memperhatikan keputusan Gugus Tugas Covid-19 masing-masing wilayah. Kalau zona merah atau oren, maka penyelenggara harus taat sesuai zonasi, merah dan oren seyogyanya ibadah selama ramadan di rumah masing-masing," katanya, Selasa (6/4/2021).
Begitu pula untuk kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit bawaan sebaiknya melaksanakan ibadah dari rumah. Ia mengimbau seluruh takmir atau penyelenggara ibadah ramadan untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Setelah keluar SE Menag No. 3/2021 tentang Panduan Ramadan dan Idul Fitri, Kemenag DIY akan keluarkan SE juga menyesuaikan. Kami pun akan sampaikan kepada takmir masjid sekabupaten Sleman," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement