Advertisement

Jogja Izinkan Kampung Ramadan Digelar, Ini Syaratnya

Sirojul Khafid
Minggu, 11 April 2021 - 19:57 WIB
Budi Cahyana
Jogja Izinkan Kampung Ramadan Digelar, Ini Syaratnya Takmir Masjid Kauman berjalan di sekitar masjid setelah bersih-bersih, Minggu (11/4/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengizinkan Kampung Ramadan digelar. Menurut Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, selain menerapkan protokol kesehatan, jarak satu penjual makanan dengan lainnya di Kampung Ramadan minimal harus lima meter.

“Dan direkomendasikan untuk drive thru,” kata Heroe, Minggu (11/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Bantul Bentuk Puskesos di Setiap Kalurahan

Kampung Ramadan merupakan kawasan yang banyak menjajakan makanan atau hal-hal bertema Ramadan. Kampung ini hanya menjajakan makanan atau barang pada saat Ramadan.

Sementara, peraturan jam operasional waeung masih mengikuti aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masayrakat (PTKM) Mikro. Dalam Instruksi Wali Kota Jogja No.6/2021, warung atau sejenisnya hanya bisa melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB. Setelah itu, harus menggunakan sistem bungkus.

“Sama dengan PTKM Mikro, menyesuaikan kondisi,” kata Heroe.

BACA JUGA: Survei UGM: Masyarakat Setuju Pancasila Jadi Ideologi Wujudkan Indonesia Religius Berdasarkan Islam

Menjelang Ramadan tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Jogja telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada 9 April 2021. Secara garis besar, ibadah seperti salat tarawih dan lainnya di masjid atau musala diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Meskipun tidak tertuang di surat edaran, masjid dan musala yang bisa melaksanakan kegiatan di masjid secara berjamaah untuk zona hijau dan kuning. “Zona sudah masuk ke aturan PTKM Mikro, apa yang sudah diatur dalam PTKM Mikro sudah tidak perlu diatur lagi,” kata Heroe. “Sampai saat ini [wilayah Kota Jogja] masih [dalam zona] kuning dan hijau. Zona hijau mencapai 94,23 persen.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement