Advertisement

Dilempar Batako, Rahang Remaja Jogja Ini Patah

Yosef Leon
Senin, 19 April 2021 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dilempar Batako, Rahang Remaja Jogja Ini Patah Ilustrasi tawuran pelajar. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kasus kenakalan remaja  kembali terjadi di Kota Jogja. Kali ini remaja bernama Kevin Satrio Wicaksono, 16, terkena lemparan batu hingga mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan hingga bengkak, mata lebam, bibir sobek serta dijahit di bagian luar dalam dan rahang patah.

Terduga pelaku adalah KAP, 16, salah seorang pelajar SMK di Jogja. Ia sengaja menyiapkan batu untuk dilempar ke arah korban. Tindakan itu dilandasi rasa balas dendam.

Advertisement

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 06.15 WIB di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kalurahan Prenggan, Kemantren Kotagede. Saat itu korban bersama sejumlah rekannya yang berboncengan dengan jumlah tujuh sepeda motor jalan-jalan selepas salat subuh.

Sesampainya di depan RSKIA, rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku sebanyak 10 kendaraan. Tiba-tiba salah satu rombongan pelaku melemparkan sepertiga batako ke arah rombongan korban hingga mengenai kepala dan wajah korban. Seketika korban rubuh dan terjatuh dari sepeda motor. "Setelah terjatuh korban bersama temannya yang lain langsung lari karena rombongan pelaku berhenti dan menghampiri korban," ujar Dwi saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021).

Korban juga meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian dan sempat melihat bahwa kunci kontaknya diambil oleh salah seorang dari rombongan pelaku lantas melarikan diri ke arah barat. "Rombongan korban sempat ada yang mengejar namun tidak ketemu," katanya.

Akibat insiden itu korban dilarikan ke RS PKU Muhamadiyah Kotagede untuk mendapat perawatan medis. Karena luka parah yang dialaminya, korban kemudian dirujuk ke RS Harjolukito untuk perawatan lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Meningkat, Kini 97% Orang Tua Siswa SMAN 1 Jogja Setuju Sekolah Tatap Muka

Panit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui bahwa sebelum insiden pelemparan terjadi, dia dan rombongan sempat terlibat peristiwa saling lempar batu dengan rombongan lain di daerah JEC. Insiden itu juga berlanjut ke daerah Gedongkuning.

"Pelaku mengira kalau rombongan korban ini merupakan rombongan yang sama. Jadi dia spontan saja melempar," kata dia.

Polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka. Adapun pasal yang ditetapkan adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan anak no 35/2014, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Pelaku tak ditahan karena tidak memenuhi ancaman penjara 7 tahun dan masih di bawah umur tapi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Lantaran ancaman hukuman tak lebih dari tujuh tahun penjara, terduga pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan. Kecuali jika terduga pelaku pernah melakukan perbuatan serupa dan aksi itu dilakukan secara bersama-sama atau tergolong dalam insiden klitih, polisi bisa menjerat terduga pelaku dengan UU lain. Kendati demikian terduga pelaku yang masih dibawah umur itu akan tetap mengikuti proses Pengadilan Anak.

Orang tua Tidak Terima

Insiden ini sempat menyedot perhatian khalayak karena orang tua korban memposting keluh kesah terkait peristiwa itu di laman Facebook. Orang tua korban sempat menyesalkan bahwa terduga pelaku tidak ditahan karena pemberlakukan UU anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja juga sempat diseret berkaitan dengan peristiwa ini.

Ketua KPAID Kota Jogja, Silvy Dewajani mengatakan, pihaknya selalu menggunakan perspektif anak dalam melihat permasalahan, sehingga baik korban dan terduga pelaku yang keduanya adalah pada usia anak, tentu saja dilakukan perlindungan khusus pada korban baik itu penanganan yang baik hingga trauma atau masalah fisik dan psikisnya selesai.

"Untuk terduga pelaku, demikian pun kita lakukan proses hukum sesuai dengan UU-PA nomor 35 tahun 2014 pasal 59 dan 64, dimana anak tetap menjalani hukuman namun juga tetap harus terjamin pemenuhan hak-haknya, sebagaimana tersebut dalam pasal tersebut. Oleh karenanya ada sistem yang diacu dalam penanganan pelaku, dalam hal ini kita sebut sebagai ABH, Anak Berhadapan Hukum, dalam wujud SPPA [sistem peradilan pidana anak]," jelasnya.

Baca juga: Baru Sepekan Ramadan, Harga Pangan di Kulonprogo Sudah Melejit

Dia menjelaskan, dalam SPPA tersebut memang dikenal adanya diversi yang merupakan salah satu pendekatan restoratif agar anak tetap dapat menjalani penyembuhan, pembelajaran moral dan lain sebagainya. Namun, diversi tetap ada batasannya, yaitu diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Dan itu diversi berbeda dengan dibebaskan tapi ini bentuk pengalihan proses hukuman. Maka kemudian prosesnya harus memegang prinsip ada pembelajaran dan pendidikan moral agar tidak terjadi lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang

News
| Jum'at, 10 Januari 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement