Satpol PP Bantul Diminta Perkuat Pencegahan Narkoba dan Tawuran
DPRD Bantul mendorong Satpol PP memperkuat pencegahan Trantibum di sekolah, termasuk sosialisasi narkoba, miras, dan tawuran.
Polisi memberikan keterangan kepada wartawan dalam sesi gelar perkara kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Gunawan, 36, orang tua dari KAP, 16, terduga pelaku penganiayaan di Jalan Ngeksigondo, Kalurahan Prenggan, Kemantren Kotagede meminta maaf kepada korban secara khusus dan masyarakat Jogja secara umum. Pernyataan permintaan maaf itu disampaikannya dalam sesi gelar perkara yang dilakukan Polsek Kotagede pada Selasa (20/4/2021).
"Saya selaku orang tua terduga pelaku meminta maaf atas kejadian ini dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar saya sebagai orang tua lebih memperhatikan anak dan membimbingnya dengan lebih baik," katanya, Selasa.
Gunawan mengungkapkan, setelah kejadian itu terduga pelaku KAP sempat mendatangi dirinya dan meminta agar dibawa ke kantor polisi. Dia juga meminta sang ayah untuk menemaninya meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban atas kejadian itu. Namun karena situasi yang belum memungkinkan, permintaan maaf itu urung disampaikan.
"Anak saya pribadi ingin datang ke sana, tapi situasi belum memungkinkan dan masih panas jadi belum [dilakukan]. Tapi waktu proses BAP kemarin saya dan ayah korban sudah bertemu dan saya sudah sampaikan permintaan maaf," katanya.
Baca juga: Dilempar Batako, Rahang Remaja Jogja Ini Patah
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meski teduga pelaku tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, tindak pidana yang dijerat kepada terduga pelaku yakni berkaitan dengan kasus penganiayaan lewat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan anak no 35/2014, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Pelaku tak ditahan karena tidak memenuhi ancaman penjara 7 tahun dan masih dibawah umur tapi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Kompol Dwi juga menyatakan bahwa, proses dan tahapan pemeriksaan telah dilakukan berjenjang mulai dari tahap penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi serta berkonsultasi dengan instansi lain yang terlibat dalam proses hukum kepada terduga pelaku. Terduga pelaku akan diserahkan kembali kepada orang tua yang bertanggung jawab melakukan pendampingan. Proses hukum yang berjalan juga akan menunggu hasil keputusan majelis hakim yang menentukan status terduga pelaku dengan kekuatan hukum tetap.
Sementara, Farid susanta, pembimbing kemasyarakatan Bapas Jogja mengaku dalam proses hukum nanti pihaknya akan berperan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim yang tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan hukum terduga pelaku. Bapas akan mengkaji kasus itu secara semi ilmiah dengan melihat kondisi psikologis terduga pelaku, lingkungan keluarga dan sekolah, serta latar belakangnya untuk memberikan rekomendasi yang lengkap terhadap proses hukum.
"Nanti bentuknya semacam laporan dan kami berharap bahwa hasil rekomendasi dari kami itu merupakan hasil yang terbaik untuk ABH," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong Satpol PP memperkuat pencegahan Trantibum di sekolah, termasuk sosialisasi narkoba, miras, dan tawuran.
Sisa lem stiker di kaca mobil sulit dibersihkan? Simak lima cara mengatasinya menggunakan pembersih kaca, WD-40, alkohol, dan bahan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menghapus kelaparan dan kemiskinan serta memastikan anak Indonesia tidak kekurangan gizi.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Tegel Kunci di Sleman mempertahankan produksi ubin handmade sejak 1927. Kini hampir 100 tahun, produknya punya 800 desain dan 49 warna.