Advertisement
Orang Tua Pelaku Pelemparan Batako Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Gunawan, 36, orang tua dari KAP, 16, terduga pelaku penganiayaan di Jalan Ngeksigondo, Kalurahan Prenggan, Kemantren Kotagede meminta maaf kepada korban secara khusus dan masyarakat Jogja secara umum. Pernyataan permintaan maaf itu disampaikannya dalam sesi gelar perkara yang dilakukan Polsek Kotagede pada Selasa (20/4/2021).
"Saya selaku orang tua terduga pelaku meminta maaf atas kejadian ini dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar saya sebagai orang tua lebih memperhatikan anak dan membimbingnya dengan lebih baik," katanya, Selasa.
Advertisement
Gunawan mengungkapkan, setelah kejadian itu terduga pelaku KAP sempat mendatangi dirinya dan meminta agar dibawa ke kantor polisi. Dia juga meminta sang ayah untuk menemaninya meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban atas kejadian itu. Namun karena situasi yang belum memungkinkan, permintaan maaf itu urung disampaikan.
"Anak saya pribadi ingin datang ke sana, tapi situasi belum memungkinkan dan masih panas jadi belum [dilakukan]. Tapi waktu proses BAP kemarin saya dan ayah korban sudah bertemu dan saya sudah sampaikan permintaan maaf," katanya.
Baca juga: Dilempar Batako, Rahang Remaja Jogja Ini Patah
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meski teduga pelaku tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, tindak pidana yang dijerat kepada terduga pelaku yakni berkaitan dengan kasus penganiayaan lewat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan anak no 35/2014, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Pelaku tak ditahan karena tidak memenuhi ancaman penjara 7 tahun dan masih dibawah umur tapi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Kompol Dwi juga menyatakan bahwa, proses dan tahapan pemeriksaan telah dilakukan berjenjang mulai dari tahap penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi serta berkonsultasi dengan instansi lain yang terlibat dalam proses hukum kepada terduga pelaku. Terduga pelaku akan diserahkan kembali kepada orang tua yang bertanggung jawab melakukan pendampingan. Proses hukum yang berjalan juga akan menunggu hasil keputusan majelis hakim yang menentukan status terduga pelaku dengan kekuatan hukum tetap.
Sementara, Farid susanta, pembimbing kemasyarakatan Bapas Jogja mengaku dalam proses hukum nanti pihaknya akan berperan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim yang tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan hukum terduga pelaku. Bapas akan mengkaji kasus itu secara semi ilmiah dengan melihat kondisi psikologis terduga pelaku, lingkungan keluarga dan sekolah, serta latar belakangnya untuk memberikan rekomendasi yang lengkap terhadap proses hukum.
"Nanti bentuknya semacam laporan dan kami berharap bahwa hasil rekomendasi dari kami itu merupakan hasil yang terbaik untuk ABH," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement