Advertisement

Jual Mercon, Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 25 April 2021 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Jual Mercon, Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi Ilustrasi - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pria asal Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kulonprogo, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo. Diduga, pria tersebut melakukan aksi jual beli petasan di wilayah Kapanewon Galur.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku yang diduga menjual petasan tersebut berinisial DG, 23, warga kapanewon Galur. DG ditangkap saat jajaran Polres Kulonprogo tengah melakukan patroli di wilayah kapanewon Galur.

Advertisement

"Saat tengah melakukan patroli, anggota mendengar suara petasan. Akhirnya anggota bergerak menuju ke sumber suara. Di situ didapati pelaku tengah bertransaksi dengan anak dibawah umur berinisial F, 15, warga Kulonprogo. Keduanya bertransaksi petasan," kata Jeffry pada Minggu (25/4/2021).

Lebih lanjut, polisi langsung meringkus pelaku. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akhirnya menuju ke kediaman pelaku di 020/010, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur.

BACA JUGA: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Kubah Lava Capai 1,79 Juta Meter Kubik

"Di rumah pelaku, anggota mengamankan barang bukti sejumlah bubuk mercon dan alat pembuat petasan milik pelaku sebelum dijual," kata Jeffry.

Tidak hanya mengamankan sejumlah bubuk mercon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, delapan bungkus bubuk mercon, satu gulung kertas, satu buah sumbu petasan, dua lembar kartu remi yang dipotong ujungnya, empat batang potongan bambu dan satu buah balok kayu.

Petugas juga menyita enam buah petasan jadi siap ledak. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Kulonprogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Selanjutnya bagi pelaku penjual petasan akan kami lakukan proses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Bulan ramadan menjadi momentum bagi jajaran Polres Kulonprogo dalam melaksanakan kegiatan patroli guna mengantisipasi 3C (curat, curas dan curanmor) dan upaya menjaga kamtibmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement