Advertisement

Promo November

Polisi Tangkap Mahasiswi Pembuang Bayi di Umbulharjo

Yosef Leon
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Tangkap Mahasiswi Pembuang Bayi di Umbulharjo Polisi menunjukkan barang bukti berupa gambar dan pakaian bayi yang dibuang oleh tersangka mahasiswi saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (6/5/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Polsek Umbulharjo meringkus tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Tegalturi, Giwangan akhir pekan lalu. Pelakunya merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Jogja berinisal CM, 21, warga asal Waropen, Papua.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, bayi tersebut dibuang oleh tersangka sehari setelah dia melahirkan. Tersangka melahirkan bayi itu pada Kamis 29 April. Sehari setelahnya dia pulang ke indekos dan langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Advertisement

"Bayi tersebut lahir pada hari Kamis 29 April jam 10.00 wib. Sementara tersangka dan bayinya keluar dari Puskesmas pada Jumat tanggal 30 April jam 17.00 WIB, lalu bayi ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kapolsek, Kamis (6/5/2021).

Dia menyebut, bayi itu dibuang tersangka di sekitar rumah warga. Saat itu warga mendengar suara tangisan bayi yang cukup keras dan saat dicek ternyata sesosok bayi tergeletak di dekat gerobak bekas berjualan tahu walik.

"Tersangka membuang bayinya dengan alasan tidak sanggup membiayai dan dia juga mau KKN sehingga tidak ada yang menjaga," kata Kapolsek.

Baca juga: Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ardiyanto mengungkapkan, bayi itu merupakan hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun status mereka sudah tidak lagi berpacaran. "Statusnya mahasiswi dan dia belum menikah, bayi itu hasil berhubungan dengan pacarnya. Dia juga tidak tahu posisi pacarnya karena sudah putus dan pacarnya sudah kembali ke kampung," jelas Nuri.

Kanit Reskrim menjelaskan, saat membuang bayi tersebut tersangka melakukannya seorang diri. Dia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke Giwangan dari indekosnya lalu kemudian naik becak ke lokasi pembuangan bayi. "Dia sudah tidak asing dengan lokasi pembuangan, karena dia juga indekos di daerah sekitar sini," jelas dia.

Tak Butuh Waktu Lama

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tiga hari setelah bayi dibuang, petugas meringkus pelaku di Puskesmas tempat dia melahirkan. "Kami mendapati tulisan di baju bayi yakni 'ranap' dari situ kami kembangkan dan diperoleh informasi bahwa dia melahirkan di Puskesmas Jetis," kata Nuri.

Saat ini bayi malang itu telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo pasal 77B UU RI NO.3 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement