Polisi Tangkap Mahasiswi Pembuang Bayi di Umbulharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polsek Umbulharjo meringkus tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Tegalturi, Giwangan akhir pekan lalu. Pelakunya merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Jogja berinisal CM, 21, warga asal Waropen, Papua.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, bayi tersebut dibuang oleh tersangka sehari setelah dia melahirkan. Tersangka melahirkan bayi itu pada Kamis 29 April. Sehari setelahnya dia pulang ke indekos dan langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Advertisement
"Bayi tersebut lahir pada hari Kamis 29 April jam 10.00 wib. Sementara tersangka dan bayinya keluar dari Puskesmas pada Jumat tanggal 30 April jam 17.00 WIB, lalu bayi ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kapolsek, Kamis (6/5/2021).
Dia menyebut, bayi itu dibuang tersangka di sekitar rumah warga. Saat itu warga mendengar suara tangisan bayi yang cukup keras dan saat dicek ternyata sesosok bayi tergeletak di dekat gerobak bekas berjualan tahu walik.
"Tersangka membuang bayinya dengan alasan tidak sanggup membiayai dan dia juga mau KKN sehingga tidak ada yang menjaga," kata Kapolsek.
Baca juga: Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ardiyanto mengungkapkan, bayi itu merupakan hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun status mereka sudah tidak lagi berpacaran. "Statusnya mahasiswi dan dia belum menikah, bayi itu hasil berhubungan dengan pacarnya. Dia juga tidak tahu posisi pacarnya karena sudah putus dan pacarnya sudah kembali ke kampung," jelas Nuri.
Kanit Reskrim menjelaskan, saat membuang bayi tersebut tersangka melakukannya seorang diri. Dia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke Giwangan dari indekosnya lalu kemudian naik becak ke lokasi pembuangan bayi. "Dia sudah tidak asing dengan lokasi pembuangan, karena dia juga indekos di daerah sekitar sini," jelas dia.
Tak Butuh Waktu Lama
Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tiga hari setelah bayi dibuang, petugas meringkus pelaku di Puskesmas tempat dia melahirkan. "Kami mendapati tulisan di baju bayi yakni 'ranap' dari situ kami kembangkan dan diperoleh informasi bahwa dia melahirkan di Puskesmas Jetis," kata Nuri.
Saat ini bayi malang itu telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo pasal 77B UU RI NO.3 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement