Advertisement

Hindari Kerumunan, Seleksi PPDB DIY Pakai Daring

Ujang Hasanudin
Selasa, 01 Juni 2021 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hindari Kerumunan, Seleksi PPDB DIY Pakai Daring Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta semua calon siswa maupun orang tua calon siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak perlu datang ke sekolah saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Semuanya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi dikpora.jogjaprov.gi.id.

Hal tersebut untuk menghindari adanya kerumunan karena PPDB 2021 ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, “Prokes PPDB semuanya pakai online sampai upload dokumen pendaftaran. Jadi enggak ada tatap muka,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, Selasa (1/6/2021).

Advertisement

Suci mengatakan semua proses pendaftaran, unggah data persyaratan pendaftaran, sampai mendapatkan token bisa dilakukan secara daring, sehingga calon siswa maupun orang tua calon siswa tidak perlu datang ke sekolah. Masyarakat bisa memantau langsung melalui aplikasi terkait jadwal dan tahapan PPDB.

Dia memastikan dukungan internet di aplikasi mencukupi dan diklaim lancar. Namun demikian bagi calon siswa atau orang tua calon siswa yang tidak memiliki gadget atau jaringan internetnya bermasalah bisa dibantu oleh tetangga, atau datang langsung ke sekolah yang bersangkutan. Pihaknya sudah menyediakan petugas khusus yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan terkait PPDB 2021.

Selain di sekolah-sekolah, Disdikpora DIY juga membuat kanal aduan untuk menerima dan menanggapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi PPDB, “Termasuk ada unit layanan yang setiap saat dapat menerima aduan warga. Kami sudah membentuk tim dan kami akan melayani masyarakat terkait pelaksanaan PPDB,” ujar Suci.

Lebih lanjut, Suci memastikan PPDB tahun ini menggunakan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu alat seleksi PPDB, karena ASPD jadi salah satu alat ukur yang paling fair dan terstandar. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapor siswa. Namun keputusan itu mendapat penolakan karena pemberian nilai rapor di sekolah-sekolah belum terstandar. Sehingga di tahun ini pihaknya memutuskan untuk menambah komponen penilaian melalui ASPD.

Selain gabungan nilai ASPD dan nilai rapor, dalam PPDB tahun ini juga menggunakan jalur zonasi. Ada empat zonasi yang sudah disiapkan. Kuota jalur zonasi sebanyak 55%. Sisanya 20% afirmasi atau peserta didik yang masuk kategori siswa tidak mampu, perpindahan tugas pejabat sebanyak 5%, dan jalur prestasi sebanyak 20%. Prestasi yang diperhitungkan adalah akademik dan non akademik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement