Advertisement

Curi Kacang Tanah Milik Tetangga, Warga Semanu Ditangkap Polisi

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:07 WIB
Nina Atmasari
Curi Kacang Tanah Milik Tetangga, Warga Semanu Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Tup,49, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pencurian palawija milik tetangganya. Tup ditangkap Unit Reskrim Polsek Semanu pada Selasa (1/6/2021) lalu.

Seakan tidak jera, karena Tup sebenarnya juga pernah ditangkap polisi pada 2019 dengan kasus yang sama. Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi mengatakan kasus pencurian yang dilakukan oleh Tup itu terjadi pada Kamis (8/5/2021) lalu di rumah Mulyono, warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.

Advertisement

Sekitar pukul 04.30 WIB, Mulyono pulang dari pasar, tidak melihat satu karung kacang tanah kupas yang sebelumnya ia letakkan di teras rumah. Mulyono sempat mencari di sekitar rumahnya namun juga tidak berhasil ditemukan.

Baca juga: Polres Magelang Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Siapapun Boleh Ikut

“Saat itu karena kerugiannya mencapai Rp2 juta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Semanu pada 11 Mei 2021,” kata AKP Ahmad Fauzi, Kamis (3/6/2021).

Dari keterangan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasil dari pengumpulan informasi itu, ada yang mengetahui Tup beraksi di rumah Mulyono. Dari situ, Tup diamankan tanpa perlawanan. Tup pun mengakui perbuatannya.

“Barang curian berupa kacang tanah kupas satu karung Ia jual ke orang lain. Uangnya kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Baca juga: Parkir Wisata di DIY Diusulkan Dikelola BUMD

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar menambahkan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Suzuki RC nopol AB 5155 RB milik tetangganya yang digunakan untuk menjual barang curian tersebut.

Dia mengatakan pelaku selama ini memanfaatkan rumah korban yang sepi, dan menyasar Palawija. “Tup dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, jika ada warga yang merasa kehilangan bisa melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Semanu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement