Daftar Ulang SPMB Bantul Dimulai, Kuota Domisili Hampir Terisi
Daftar ulang SPMB Bantul jalur domisili mulai 2–3 Juli 2026, kuota hampir terisi. Proses berjalan lancar meski ada kendala teknis kecil.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA - Kejahatan jalanan atau sering disebut klithih kembali terjadi di Kota Jogja. Kali ini penganiayaan tersebut menyeret AI, 18, seorang murid SMA asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman mengatakan motif penganiayaan itu didasari dendam antara pelaku dengan empat korban yakni BP, 19, VNW, 20, SRP, 20, dan EPW, 20. Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh tiga rekannya yakni HJS, 21, asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul; MRA, 20, asal Pranggan, Kotadege, dan MTW, 20, asal Temon, Kulonprogo.
Surahman mengatakan awalnya keempat pelaku mengelilingi Kota Jogja dengan niat membalaskan dendam temannya karena keempat pelaku mendapatkan informasi salah satu teman tersangka dibacok oleh anggota geng Vascal.
Kemudian pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, keempat korban melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman, seusai makan di warmindo, atau tepatnya di dekat RS Panti Rapih. Mereka berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor melintas ke arah utara di Jalan Cik Di Tiro. Kemudian keempat pelaku memutar balik kendaraan dan mengejar keempat korban.
"Pada saat itu salah satu pelaku, anak yang berhadapan dengan hukum AI yang diketahui pada saat itu membonceng temannya mengacungkan sebilah celurit saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman," katanya.
Kemudian, pelaku lainnya yakni MRA yang pada saat itu berboncengan dengan HJS menabrak salah satu korban yakni BP yang kala itu berboncengan dengan VNW hingga terjatuh. Lantas MRA dan HJS melemparkan satu botol anggur merah san mengenai kepala bagian kanan salah satu korban yakni EPW. Sementara MTW memutar-mutar sabuk gir.
"Para pelaku lantas kabur dan ditemukan oleh warga. Kemudian tim dari Polsek Gondokusuman langsung menyergap semua pelaku," ujarnya.
Surahman menjelaskan bahwa AI masih berstatus pelajar kelas XII.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deny Ismail mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan kepolisian, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perlindungan Anak.
AI yang masih di bawah umur akan tetap ditanganj sesuai hukum yang berlaku. "Karena ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, kami tidak berlakukan diversi. Jadi akan kami titipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar ulang SPMB Bantul jalur domisili mulai 2–3 Juli 2026, kuota hampir terisi. Proses berjalan lancar meski ada kendala teknis kecil.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
FIFA tangguhkan hukuman Folarin Balogun! Striker AS siap main vs Belgia di 16 besar Piala Dunia 2026. Donald Trump apresiasi keputusan ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Juli 2026 dipenuhi event seru di Jogja, mulai Artjog, Prambanan Jazz, INACRAFT hingga festival budaya dan olahraga di seluruh DIY.