Klithih di Terban Libatkan Pelajar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kejahatan jalanan atau sering disebut klithih kembali terjadi di Kota Jogja. Kali ini penganiayaan tersebut menyeret AI, 18, seorang murid SMA asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman mengatakan motif penganiayaan itu didasari dendam antara pelaku dengan empat korban yakni BP, 19, VNW, 20, SRP, 20, dan EPW, 20. Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh tiga rekannya yakni HJS, 21, asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul; MRA, 20, asal Pranggan, Kotadege, dan MTW, 20, asal Temon, Kulonprogo.
Advertisement
Surahman mengatakan awalnya keempat pelaku mengelilingi Kota Jogja dengan niat membalaskan dendam temannya karena keempat pelaku mendapatkan informasi salah satu teman tersangka dibacok oleh anggota geng Vascal.
Kemudian pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, keempat korban melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman, seusai makan di warmindo, atau tepatnya di dekat RS Panti Rapih. Mereka berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor melintas ke arah utara di Jalan Cik Di Tiro. Kemudian keempat pelaku memutar balik kendaraan dan mengejar keempat korban.
"Pada saat itu salah satu pelaku, anak yang berhadapan dengan hukum AI yang diketahui pada saat itu membonceng temannya mengacungkan sebilah celurit saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman," katanya.
Kemudian, pelaku lainnya yakni MRA yang pada saat itu berboncengan dengan HJS menabrak salah satu korban yakni BP yang kala itu berboncengan dengan VNW hingga terjatuh. Lantas MRA dan HJS melemparkan satu botol anggur merah san mengenai kepala bagian kanan salah satu korban yakni EPW. Sementara MTW memutar-mutar sabuk gir.
"Para pelaku lantas kabur dan ditemukan oleh warga. Kemudian tim dari Polsek Gondokusuman langsung menyergap semua pelaku," ujarnya.
Surahman menjelaskan bahwa AI masih berstatus pelajar kelas XII.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deny Ismail mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan kepolisian, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perlindungan Anak.
AI yang masih di bawah umur akan tetap ditanganj sesuai hukum yang berlaku. "Karena ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, kami tidak berlakukan diversi. Jadi akan kami titipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
Advertisement
Advertisement