Advertisement
Pencurian di Belakang SMPN 1 Gamping Terungkap karena Aksi Maling Ketahuan Warga

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelalaian korban menyebabkan pencurian lebih mudah terjadi. Hal ini menimpa Murwani Rahayu, perempuan 59 tahun warga Godean. Ia kehilangan dompet dan ponsel setelah meninggalkan barang tersebut di bagasi motor tanpa mencabut kuncinya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Budi Fendi, menjelaskan pencurian terjadi di area SMPN 1 Gamping, Jalan Wates KM 7, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, pada Kamis (3/6/2021), siang. "Pelaku MBH, laki-laki 25 tahun warga Mergangsan, Kota Jogja," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Kejadian berawal ketika korban datang ke SMPN 1 Gamping pada pukul 12.30 WIB menggunakan motor Honda Vario. Motor diparkir di halaman belakang, sementara korban akan melaksanakan salat di area sekolah tersebut.
Baca juga: Pedagang Unggas Pasar Turi Terpaksa Direlokasi, Ini Alasannya
Advertisement
Saat akan salat, korban meninggalkan dompet beserta ponselnya di bagasi motor. Namun sayangnya korban lupa mencabut kunci motor dari bawah jok motornya. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang di bagasi motor korban.
Aksi pencurian ini terlihat oleh salah satu saksi, yakni Winaryani, perempuan 58 tahun warga Godean. "Saksi memberi tahu korban kalau ada seseorang yang mengambil barang di bawah jok motor. Setelah dicek, ternyata benar barangnya sudah tidak ada," katanya.
Adapun barang yang diambil yakni dompet warna biru yang berisi satu buah ponsel, KTP, dua buah buku rekening bank, dua buah flashdisk, kunci rumah dan uang tunai Rp400.000. Taksiran kerugian korban diperkirakan senilai Rp2.700.000.
Baca juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Merugi
Selanjutnya korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya kepada Polsek Gamping. Penyelidikan dimulai dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan identitas pelaku.
Pelaku dapat diamankan di Jalan Rara Mendut, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja pada Kamis (10/6/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menko Zulhas Minta Pihak Terlibat Kasus MinyaKita Harus Dipenjarakan
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Uji Coba Jalan Searah Plengkung Gading, Diberlakukan Dua Jam Pagi dan Sore
- Sekretariat DPRD DIY Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Lewat Zona Integritas
- DPMKP2KB Kulonprogo Tunggu Aturan Pusat Soal Pengisian Lurah Definitif di Karangsewu dan Hargomulyo
- Tergenang Air, Beberapa Pompa Dikerahkan untuk Kuras Underpass Kentungan
- Kementerian Hukum DIY Dorong Potensi Desa Wisata Krebet sebagai Kawasan Karya Cipta
Advertisement
Advertisement