Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelalaian korban menyebabkan pencurian lebih mudah terjadi. Hal ini menimpa Murwani Rahayu, perempuan 59 tahun warga Godean. Ia kehilangan dompet dan ponsel setelah meninggalkan barang tersebut di bagasi motor tanpa mencabut kuncinya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Budi Fendi, menjelaskan pencurian terjadi di area SMPN 1 Gamping, Jalan Wates KM 7, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, pada Kamis (3/6/2021), siang. "Pelaku MBH, laki-laki 25 tahun warga Mergangsan, Kota Jogja," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Kejadian berawal ketika korban datang ke SMPN 1 Gamping pada pukul 12.30 WIB menggunakan motor Honda Vario. Motor diparkir di halaman belakang, sementara korban akan melaksanakan salat di area sekolah tersebut.
Baca juga: Pedagang Unggas Pasar Turi Terpaksa Direlokasi, Ini Alasannya
Saat akan salat, korban meninggalkan dompet beserta ponselnya di bagasi motor. Namun sayangnya korban lupa mencabut kunci motor dari bawah jok motornya. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang di bagasi motor korban.
Aksi pencurian ini terlihat oleh salah satu saksi, yakni Winaryani, perempuan 58 tahun warga Godean. "Saksi memberi tahu korban kalau ada seseorang yang mengambil barang di bawah jok motor. Setelah dicek, ternyata benar barangnya sudah tidak ada," katanya.
Adapun barang yang diambil yakni dompet warna biru yang berisi satu buah ponsel, KTP, dua buah buku rekening bank, dua buah flashdisk, kunci rumah dan uang tunai Rp400.000. Taksiran kerugian korban diperkirakan senilai Rp2.700.000.
Baca juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Merugi
Selanjutnya korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya kepada Polsek Gamping. Penyelidikan dimulai dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan identitas pelaku.
Pelaku dapat diamankan di Jalan Rara Mendut, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja pada Kamis (10/6/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Lebih dari 700 atlet mengikuti IRS Series 1 Bupati Bantul Cup IV 2026. Pemkab Bantul membidik bibit atlet sepatu roda potensial.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.
Prancis ditahan Italia 1-1 di Stade de France. Zidane tetap puas meski Les Bleus gagal mempertahankan catatan sempurna di Nations League.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.