Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelalaian korban menyebabkan pencurian lebih mudah terjadi. Hal ini menimpa Murwani Rahayu, perempuan 59 tahun warga Godean. Ia kehilangan dompet dan ponsel setelah meninggalkan barang tersebut di bagasi motor tanpa mencabut kuncinya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Budi Fendi, menjelaskan pencurian terjadi di area SMPN 1 Gamping, Jalan Wates KM 7, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, pada Kamis (3/6/2021), siang. "Pelaku MBH, laki-laki 25 tahun warga Mergangsan, Kota Jogja," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Kejadian berawal ketika korban datang ke SMPN 1 Gamping pada pukul 12.30 WIB menggunakan motor Honda Vario. Motor diparkir di halaman belakang, sementara korban akan melaksanakan salat di area sekolah tersebut.
Baca juga: Pedagang Unggas Pasar Turi Terpaksa Direlokasi, Ini Alasannya
Saat akan salat, korban meninggalkan dompet beserta ponselnya di bagasi motor. Namun sayangnya korban lupa mencabut kunci motor dari bawah jok motornya. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang di bagasi motor korban.
Aksi pencurian ini terlihat oleh salah satu saksi, yakni Winaryani, perempuan 58 tahun warga Godean. "Saksi memberi tahu korban kalau ada seseorang yang mengambil barang di bawah jok motor. Setelah dicek, ternyata benar barangnya sudah tidak ada," katanya.
Adapun barang yang diambil yakni dompet warna biru yang berisi satu buah ponsel, KTP, dua buah buku rekening bank, dua buah flashdisk, kunci rumah dan uang tunai Rp400.000. Taksiran kerugian korban diperkirakan senilai Rp2.700.000.
Baca juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Merugi
Selanjutnya korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya kepada Polsek Gamping. Penyelidikan dimulai dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan identitas pelaku.
Pelaku dapat diamankan di Jalan Rara Mendut, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja pada Kamis (10/6/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Bandara Soekarno-Hatta siap melayani operasional perdana Airbus A380 Emirates pada 8 Agustus 2026 untuk mendukung laga Chelsea vs AC Milan.
BGN menghentikan sementara operasional dapur SPPG Karangturi setelah dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang masih diselidiki.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mendukung Sekolah Rakyat Kulonprogo, namun meminta pemerintah mematangkan perencanaan dan evaluasi pelaksanaannya.
Dino Patti Djalal meminta perubahan iklim menjadi prioritas utama dunia dan mendorong Indonesia mempercepat target 100 GW energi surya.
Indonesia mengirim 432 atlet untuk bertanding pada 35 cabang olahraga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 yang berlangsung di Jepang.