Advertisement
Disdikpora DIY Minta Sekolah Swasta Jangan Khawatir Kekurangan Siswa
Foto ilustrasi sejumlah siswa melakukan verifikasi berkas untuk mendaftar SMA/SMK di Balai Dikmen Gunungkidul. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) meminta sekolah swasta tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) agar jangan khawatir kekurangan siswa. Sebab potensi lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di DIY cukup banyak, yakni mencapai sekitar 52.000 siswa.
“Sementara target yang diterima SMA dan SMK negeri hanya 31.000an lebih sedikit. Tahun ini kami tidak menambah rombbel [rombongan belajar], sama seperti tahun lalu,” kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Didik mengatakan puluhan ribu siswa yang tidak lolos di sekolah negeri kemungkinan akan masuk sekolah swasta. Dukungan pemerintah untuk sekolah swasta juga ada meski jumlahnya tidak banyak. Di antara dukungan tersebut adalah adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dari pemerintah daerah.
Jumlah Bosda yang disalurkan ke sekolah berbeda-beda. Semakin sedikit murid semakin tinggi nilai Bosda dan semakin banyak siswa semakin sedikit nilai Bosda terutama bagi sekolah yang siswanya di atas 200 sampai 400 siswa.
“Karena perhitungan kita variabel cost operasional beda-beda, semakin banyak siswa makin kecil. Walaupun tentunya belum cukup untuk menutup kebutuhan operasional mereka,” ujar Didik. Selain Bos dan Bosda juga ada bantuan dana keuangan khusus (DAK) dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bentuk,misalnya dalam bentuk barang dan alat praktek.
BACA JUGA : PPDB 2021: Ini daftar 5 SMA Swasta Paling Top di Sleman
Didik menambahkan sejak pendaftaran sekolah negeri dilakukan secara daring ketika sudah ditutup pendaftaran tidak lagi menerima siswa. Hampir setiap tahun sekolah negeri ada yang kekurangan siswa. Artinya sekolah yang sudah menutup pendaftaran secara daring sudah tidak lagi menerima calon siswa.
Perkara ada siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta kemudian mengundurkan diri untuk masuk di sekolah negeri itu merupakan hak siswa. Dia memastikan ketika sekolah negeri sudah menutup pendaftaran tidak menerima lagi calon siswa.
Yang terjadi selama ini, kata Didik, ketika ada sekolah belum terisi secara real time otomatis sistem akan mencari anak yang sudah mendaftar namun belum mendapatkan sekolah. Jika ada yang sudah diterima namun tidak melakukan pendaftaran ulang akan keluar lagi dan mencari siswa lainnya. Kondisi tersebut masih dalam masa pendaftaran secara daring dan belum ditutup.
“Jika misalnya sudah ditutup yang siswa yang ditarik tidak berminat otomatis tidak daftar ulang,” ujar Didik.
Terkait jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, Didik menjelaskan kuota per rombol 36 siswa maksimal merupakan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Permen tersebut diakui Didik disebutkan tiap kelas maksimal rombel 36 siswa,
“Kalau kurang dari itu guru yang mengajar bisa tidak diakui,” kata Didik.
Bahkan jika ada sekolah yang muridnya berkurang terus terancam untuk digabungkan atau marget dengan sekolah lain. Menurut dia, sebenarnya layanan pendidikan itu merupakan kewajiban pemerintah yang berusaha memenuhi agar semua warga dapat mengenyam pendidikan tanpa terkecuali. Didik justeru meminta sekolah swasta juga ikut membantu pemerintah
“Kalau ada anak siswa tidak mampu diberikan kemudahan, jangan pernah [dinomorduakan]. Jangan sampai ketika sudah lulus ijazah tertahan di sekolah itu harapan kita,” tandas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




