Advertisement

Paguyuban PKL Malioboro Tolak Rencana Revisi Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Yosef Leon Pinsker
Selasa, 15 Juni 2021 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Paguyuban PKL Malioboro Tolak Rencana Revisi Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Jogja menolak rencana DPRD setempat yang akan merevisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 26 tahun 2002 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Paguyuban berharap agar dewan menunda rencana revisi Raperda itu karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. Selain itu, revisi terhadap Raperda tersebut juga dinilai belum terlalu mendesak.

Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengungkapkan bahwa, paguyuban-paguyuban PKL telah berkoordinasi dan sepakat serta meminta penundaan pembahasan Raperda sampai Pandemi Covid 19 dan dampaknya usai. Pihaknya juga bakal segera mengirim surat ke DPRD Kota Jogja dengan tembusan Pemerintah Kota Jogja agar pembahasan itu ditunda.

Advertisement

"Kami juga akan minta ke DPRD Kota Jogja untuk menfasilitasi dialog dan diskusi berkenaan Raperda itu," katanya, Selasa (15/6/2021).

Dia menilai, rencana merevisi Raperda ini datang pada waktu dan musim yang salah dan tidak pada tempatnya. Sekarang, PKL tengah dalam posisi yang sangat memprihatinkan akibat Covid-19 yang tidak berkesudahan. Apalagi, yang berjualan di daerah pusat tujuan pariwisata andalan. Ada yang segala aset sudah dilelang. Sebagian lain rajin datang ke pegadaian. Banyak yang bertahan dari pinjaman. Baik dengan koperasi maupun perbankan.

BACA JUGA: Virus Corona Varian Delta Sudah Menyebar di 74 Negara

"Sepantasnya, yang disodorkan program yang memberi harapan. Solusi jangka pendek yang meringankan beban PKL dan diikuti solusi jangka menengah dan panjang yang memulihkan sekaligus mencerahkan," ujarnya.

Pihaknya juga sulit untuk menemukan alasan bahwa Raperda itu lahir dari keinginan untuk memberdayaan PKL. Apalagi, sebagai jawaban kebutuhan PKL. Justru, dari sudut pandang waktu dan isi yang dikandung dalam Raperda tidak menunjukkan hal tersebut. Sebaliknya, dia berpendapat bahwa ada indikasi kuat Raperda ini diajukan untuk melicinkan jalan bagi beragam relokasi besar-besaran yang akan digulirkan mulai tahun ini.

"Tanda-tanda ke arah sana sudah kasat mata. Bahkan, sebagian sudah berjalan," ungkapnya.

Di sisi lain, Sujarwo mengatakan Raperda itu juga disusun secara tergesa-gesa. Padahal, Raperda ini merupakan Revisi atas Perda terdahulu dengan judul yang sama. Dan yang jauh lebih mendasar, aturan itu bakal menyangkut nasib ribuan keluarga dan seratusan ribu jiwa rakyat kecil yang secara konstitusi wajib dilindungi oleh negara.

"Seolah-olah sedang kejar setoran. Kalau tidak ingin disebut ugal-ugalan. Main copy paste. Main comot. Main terabas. Bayangkan, sampai ada lupa mengganti nama salah satu daerah di Jawa Tengah, ketika mengambil difinisi Satpol PP," jelas dia.

Sementara, Direktur LKBH UII, Bambang Sutiyoso mempertanyakan apakah pada Perda sebelumnya dewan telah melakukan evaluasi atau analisis sehingga punya alasan yang kuat untuk melakukan revisi terhadap Perda itu.

"Idealnya perubahan atau penggantian regulasi harus lebih dulu dilakukan kajian pakar dan riset empiris untuk mendapatkan masukan mendalam sebagai dasar dilakukan perubahan atau penggantian," katanya.

Dia juga memberi beberapa catatan terhadap isi dari Raperda itu yakni pada bagian 'Mengingat' tak disebutkan sekalipun aturan Perda Pemda DIY mengingat wilayah kota ada di Provinsi DIY. Bagian ketentuan umum butir 17 masih terdapat copy paste dengan Perda Kabupaten Rembang.

Selain itu, pada Pasal 3 terkait ruang lingkup perlu ditambah di wilayah Kota Jogja. Perijinan PKL juga tidak perlu dipersulit, mengingat PKL sebagian masyarakat yang harus diberikan pembinaan untuk menggerakan sektor ekonomi.

"Penataan lokasi harus dilakukan secara tepat dan adil dan hak, kewajiban serta larangan dalam Pasal 32-36 belum seimbang, lebih dominan kewajiban dan larangan daripada haknya," pungkas dia.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo mengatakan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL itu merupakan Raperda inisiatif dari DPRD dan proses atau mekanismenya untuk sampai ke tahap pembahasan pun harus melewati banyak proses, mulai dari kajian dan penyusunan naskah akademik, penyusunan draft Raperda, harmonisasi oleh Bapemperda, dan lain sebagainya.

"Jika lolos menjadi salah satu judul Propemperda pun nantinya juga masih harus melewati pembahasan di pansus, semuanya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang, apalagi bila nantinya ada dinamika yang muncul di setiap prosesnya," ungkap dia.

Dia menambahkan, nantinya Raperda itu juga mesti melewati proses harmonisasi oleh Bapemperda yang dalam penentuannya apakah Raperda ini bisa masuk dalam Propemperda atau tidak. Selain itu, dia mengklaim bahwa ada banyak pertimbangkan yang akan dimuat dalam pembahasan Raperda itu baik dari segi materi, landasan hukum, urgenitas dan prioritas.

"Jadi dalam hal ini Raperda itu baru sebatas dimunculkan, apakah nantinya Raperda ini bisa memjadi Perda atau tidak belum bisa dipastikan juga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement