TBM Sleman Didorong Jadi Pusat Informasi dan Jurnalistik Warga
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Kabupaten Sleman termasuk daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi atau zona merah. Pemkab pun mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya dengan meniadakan rapat tatap muka hingga 5 Juli mendatang.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan selain meniadakan tatap muka dan mengubah kegiatan rapat secara secara daring, pemkab juga tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75% dan WFO (work from office) sebesar 25%. Ketentuan yang sama juga diterapkan di seluruh wilayah Sleman. "Penerapan WFH/WFO dilakukan dengan protokol lebih ketat. Pengaturan waktu kerja dilakukan bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH," katanya, Minggu (27/6/2021).
Selain itu, kata Sekda, kegiatan workshop/seminar/pelatihan dan sejenisnya dihentikan sementara. Apabila dimungkinkan, dilaksanakan secara daring. Pemkab juga membatasi kegiatan penerimaan tamu. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dan akan ditinjau sesuai perkembangan keadaan.
BACA JUGA: Tom Cruise Diduga Positif Covid-19, Syuting Mission: Impossible 7 Ditunda
"Kami sudah meminta semua kepala OPD untuk memastikan sarana pencegahan penularan covid-19 di perkantoran berfungsi baik. Misalnya sarana cuci tangan berfungsi, sabun, handsanitizer, pengukur suhu tersedia," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan berdasarkan instruksi bupati terkait PPKM berbasis mikro terbaru, penentuan untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50% dari kapasitas dan dengan prnerapan protokol secara ketat pasa saat kabupaten berada dalam zona merah.
"Pembatasan secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah pada saat kabupaten berada dalam zona merah. Sesuai Inrub (instruksi bupati)," katanya.
Untuk kegiatan belajar mengajar, disesuaikan dengan peraturan teknis dari Kemedikburistek dengan prokes lebih ketat saat kabupaten masuk zona oranye. Ketika kabupaten masuk zona merah, maka proses belajar mengajar digelar secara daring. Untuk pusat perbelanjaan dan wisata, juga diatur maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Baik di lokasi wisata maupun pusat perbelanjaan, penerapan prokes juga dilakukan secara ketat. Disertai pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Jumat 25 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.