Advertisement

Promo November

Masuk Zona Merah! Pemkab Sleman Berlakukan Kerja dari Rumah 75%, Rapat Tatap Muka Ditiadakan

Abdul Hamied Razak
Minggu, 27 Juni 2021 - 11:27 WIB
Bhekti Suryani
Masuk Zona Merah! Pemkab Sleman Berlakukan Kerja dari Rumah 75%, Rapat Tatap Muka Ditiadakan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kabupaten Sleman termasuk daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi atau zona merah. Pemkab pun mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya dengan meniadakan rapat tatap muka hingga 5 Juli mendatang.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan selain meniadakan tatap muka dan mengubah kegiatan rapat secara secara daring, pemkab juga tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75% dan WFO (work from office) sebesar 25%. Ketentuan yang sama juga diterapkan di seluruh wilayah Sleman. "Penerapan WFH/WFO dilakukan dengan protokol lebih ketat. Pengaturan waktu kerja dilakukan bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH," katanya, Minggu (27/6/2021).

Advertisement

Selain itu, kata Sekda, kegiatan workshop/seminar/pelatihan dan sejenisnya dihentikan sementara. Apabila dimungkinkan, dilaksanakan secara daring. Pemkab juga membatasi kegiatan penerimaan tamu. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dan akan ditinjau sesuai perkembangan keadaan.

BACA JUGA: Tom Cruise Diduga Positif Covid-19, Syuting Mission: Impossible 7 Ditunda

"Kami sudah meminta semua kepala OPD untuk memastikan sarana pencegahan penularan covid-19 di perkantoran berfungsi baik. Misalnya sarana cuci tangan berfungsi, sabun, handsanitizer, pengukur suhu tersedia," katanya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan berdasarkan instruksi bupati terkait PPKM berbasis mikro terbaru, penentuan untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50% dari kapasitas dan dengan prnerapan protokol secara ketat pasa saat kabupaten berada dalam zona merah.

"Pembatasan secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah pada saat kabupaten berada dalam zona merah. Sesuai Inrub (instruksi bupati)," katanya.

Untuk kegiatan belajar mengajar, disesuaikan dengan peraturan teknis dari Kemedikburistek dengan prokes lebih ketat saat kabupaten masuk zona oranye. Ketika kabupaten masuk zona merah, maka proses belajar mengajar digelar secara daring. Untuk pusat perbelanjaan dan wisata, juga diatur maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Baik di lokasi wisata maupun pusat perbelanjaan, penerapan prokes juga dilakukan secara ketat. Disertai pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement