Advertisement

Terbukti Korupsi, Lurah Serut Divonis 1,8 Tahun Penjara

David Kurniawan
Minggu, 11 Juli 2021 - 10:57 WIB
Sunartono
Terbukti Korupsi, Lurah Serut Divonis 1,8 Tahun Penjara Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, GEDANGSARI – Kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul telah memasuki babak akhir. Pasalnya, kedua terdakwa sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Suyono selaku Lurah Serut divonis hukuman selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Sedangkan terdakwa kedua Sunarto selaku salah satu dukuh di Serut divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama satu bulan.

Advertisement

BACA JUGA : Lurah Serut Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Trywantoro mengatakan, putusan vonis terhadap dua terdakwa dalam sidang pengadilan tipikor yang berlangsung Selasa (6/7/2021) lalu. Hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum juga belum menyatakan bading terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sama dengan terdakwa kami juga masih pikir-pikir. Yang jelas ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap [banding atau tidak]. Jadi, keputusannya akan disampaikan 13 Juli mendatang sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” kata Andy, Minggu (11/7/2021).

Dia menjelaskan, dalam vonis ini, Lurah Serut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan, karena jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hal yang sama juga terjadi pada terdakwa Sunarto, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutannya.

“Kami menuntut satu tahun delapan bulan untuk terdakwa Sunarto. Tapi, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun,” katanya.

Disinggung berkaitan dengan vonis yang lebih berat, Andy enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. “Putusan hakim independen dan merdeka. Yang kita bisa hanya menerima atau mengajukan banding terkait dengan putusan yang dijatuhkan,” katanya.

BACA JUGA : Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penyelidikan terhadap kasus pembangunan saluran air bersih bermula dari laporan masyarkat. Hasil pemeriksaan ada indikasi kerugian negara dalam pembangunan tersebut yang nilainya mencapai Rp92,3 juta.

Menurut dia, di awal-awal kasus, tim penyidik hanya menetapkan satu tersangka Lurah Suyono. Namun dalam perkembangannya, tidak sendirian karena ketua tim pelaksana Sunarto juga ikut terlibat.

“Langsung kami proses dan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap terus dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement