Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara karena Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua lurah di Gunungkidul diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul M. Farkhan mengungkapkan dua lurah yang dinonaktifkan adalah Agus Setiyawan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, dan Suyono, Lurah Serut Kapanewon Gedangsari.
Advertisement
BACA JUGA: Mengejutkan, Hampir Separuh Petahana Tumbang di Pilkades Sleman
“Keduanya tersandung kasus tindak pidana korupsi. Dua lurah tersebut sudah diberhentikan sementara. Kami tunggu proses hukumnya selesai,” kata Farkhan, Senin (21/12/2020).
Proses hukum dari masing-masing saat ini masih terus berjalan. Suyono beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Tipikor Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus korupsi program pembangunan saluran air bersih dua titik pada 2017 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp92,3 juta.
“Dari penetapan tersangka itu pemerintah kabupaten kemudian mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan. Kemudian ditunjuk plt lurah,” ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Pilkades Bantul, Muncul Black Campaign Bawa-Bawa Tahlilan
Untuk kasus Lurah Baleharjo, Pemkab Gunungkidul masih menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses persidangan selesai.
Farkhan mengungkapkan jawatannya sudah mendengar mengenai pembacaan vonis itu. Namun tetap menunggu apakah ada banding atau tidak. “Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” ujarnya.
Jika kemudian tidak ada banding dan prosesnya inkrah, pemerintah kabupaten akan mengambil langkah lanjutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu Sekretaris Desa Baleharjo. Jika masa jabatan masih lebih dari satu tahun, akan dilakukan pergantian antarwaktu.
Agus ditetapkan sebagai tersangka di 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp353 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 30 September 2023
- Pengin ke Bandara Naik Bus DAMRI? Simak Jadwal dan Titik Berangkatnya di Sini
- Keliling Jogja Mudah dan Murah, Catat Rute dan Tarif Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 30 September 2023
- Jogja Spoor Festival Jadi Daya Tarik Wisata Perkeretaapian
Advertisement
Advertisement