Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara karena Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua lurah di Gunungkidul diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul M. Farkhan mengungkapkan dua lurah yang dinonaktifkan adalah Agus Setiyawan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, dan Suyono, Lurah Serut Kapanewon Gedangsari.
Advertisement
BACA JUGA: Mengejutkan, Hampir Separuh Petahana Tumbang di Pilkades Sleman
“Keduanya tersandung kasus tindak pidana korupsi. Dua lurah tersebut sudah diberhentikan sementara. Kami tunggu proses hukumnya selesai,” kata Farkhan, Senin (21/12/2020).
Proses hukum dari masing-masing saat ini masih terus berjalan. Suyono beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Tipikor Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus korupsi program pembangunan saluran air bersih dua titik pada 2017 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp92,3 juta.
“Dari penetapan tersangka itu pemerintah kabupaten kemudian mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan. Kemudian ditunjuk plt lurah,” ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Pilkades Bantul, Muncul Black Campaign Bawa-Bawa Tahlilan
Untuk kasus Lurah Baleharjo, Pemkab Gunungkidul masih menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses persidangan selesai.
Farkhan mengungkapkan jawatannya sudah mendengar mengenai pembacaan vonis itu. Namun tetap menunggu apakah ada banding atau tidak. “Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” ujarnya.
Jika kemudian tidak ada banding dan prosesnya inkrah, pemerintah kabupaten akan mengambil langkah lanjutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu Sekretaris Desa Baleharjo. Jika masa jabatan masih lebih dari satu tahun, akan dilakukan pergantian antarwaktu.
Agus ditetapkan sebagai tersangka di 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp353 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement