Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua lurah di Gunungkidul diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul M. Farkhan mengungkapkan dua lurah yang dinonaktifkan adalah Agus Setiyawan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, dan Suyono, Lurah Serut Kapanewon Gedangsari.
BACA JUGA: Mengejutkan, Hampir Separuh Petahana Tumbang di Pilkades Sleman
“Keduanya tersandung kasus tindak pidana korupsi. Dua lurah tersebut sudah diberhentikan sementara. Kami tunggu proses hukumnya selesai,” kata Farkhan, Senin (21/12/2020).
Proses hukum dari masing-masing saat ini masih terus berjalan. Suyono beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Tipikor Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus korupsi program pembangunan saluran air bersih dua titik pada 2017 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp92,3 juta.
“Dari penetapan tersangka itu pemerintah kabupaten kemudian mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan. Kemudian ditunjuk plt lurah,” ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Pilkades Bantul, Muncul Black Campaign Bawa-Bawa Tahlilan
Untuk kasus Lurah Baleharjo, Pemkab Gunungkidul masih menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses persidangan selesai.
Farkhan mengungkapkan jawatannya sudah mendengar mengenai pembacaan vonis itu. Namun tetap menunggu apakah ada banding atau tidak. “Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” ujarnya.
Jika kemudian tidak ada banding dan prosesnya inkrah, pemerintah kabupaten akan mengambil langkah lanjutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu Sekretaris Desa Baleharjo. Jika masa jabatan masih lebih dari satu tahun, akan dilakukan pergantian antarwaktu.
Agus ditetapkan sebagai tersangka di 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp353 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
PLN memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 2 Juni 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Jadwal drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2027 digelar Kamis 28 Mei 2026. Timnas Indonesia U20 masuk Pot 2.
Di momentum Hari Kebangkitan Nasional, Gojek mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi ojol
Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman telah memasuki tahap akhir.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.