Advertisement
Mobilitas Masih Tinggi, Pemkot Jogja Bakal Sidak ke Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih melihat tingginya mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat dalam sepekan terakhir. Pemkot akan memantau sejumlah perusahaan guna memastikan apakah aturan dalam PPKM Darurat benar diterapkan atau tidak.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Jogja baru menurunkan volume kendaraan sebesar 30%. Angka itu masih jauh dari harapan. Pemkot akan memastikan apakah perusahaan di sektor esensial, kritikal, nonesensial maupun nonkritikal mematuhi aturan PPKM Darurat atau tidak.
Advertisement
BACA JUGA: Begini Cara Menaikkan Kadar Oksigen Secara Alami
"Itu yang menjadi fokus kami. Apakah yang nonesensial maupun nonkritikal ini WFH 100 persen," katanya, Senin (12/7/2021).
Heroe menambahkan, jumlah warga yang berkerumun di tempat-tempat yang selama ini dijadikan kawasan nongkrong sejauh ini sudah menurun. Namun, mobilitas masyarakat belum terkendali.
"Mobilitas kami akui masih cukup banyak, di perbatasan kami lihat masih ada masyarakat yang melintas artinya masih ada yang bekerja atau hanya sekedar melintas. Itu yang nanti akan kami tekan," ujarnya.
Dia juga mengakui tren kasus Covid-19 di Kota Jogja masih fluktuatif sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat. Per 3 sampai 11 Juli, jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Jogja berturut-turut berada di angka, 362, 248, 164, 298, 274, 558, 534, 411, dan 365. Kasus sepekan terakhir disebut dia merupakan imbas dari 10-20 hari yang lalu. "Implikasi PPKM Darurat ini mungkin baru nampak pada 17 nanti," ungkap dia.
Namun demikian, penurunan kasus menurut Heroe juga bergantung pada ketaatan masyarakat terhadap aturan di masa PPKM Darurat. Dia mengajak masyarakat untuk tetap di rumah saja dan tidak keluar selama tidak mendesak.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, menyebut selama kurang lebih sepekan pemberlakuan PPKM Darurat pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 924 tempat. Penindakan itu beragam mulai dari teguran maupun penutupan.
Adapun rinciannya yakni pasar tradisional 10 teguran dan 50 penutupan, mall satu teguran, pertokoan 190 teguran dan enam penutupan, kafe 306 teguran, PKL 294 teguran dan 24 ditutup, area publik 42 teguran, dan sarana olahraga satu teguran.
"Kami minta agar sektor-sektor yang dilarang agar tutup dan yang diperbolehkan untuk buka agar beroperasi sesuai dengan ketentuan. Personel kami akan terus memantau untuk memastikan PPKM Darurat berjalan dengan optimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement