Advertisement
8 Salon & Spa di DIY Ditindak karena Melanggar PPKM Darurat
Petugas gabungan menindak sejumlah tempat hiburan berupa salon dan spa yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Aman Nusa II bersama petugas gabungan menindak sejumlah salon dan spa yang melanggar aturan operasional di masa PPKM Darurat.
Penindakan yang dilakukan pada Minggu (11/7/2021) lalu itu menjaring sedikitnya delapan tempat hiburan yang tersebar di wilayah Kota Jogja, Sleman dan juga Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Pasien Isoman Covid-19 di DIY Dijatah Obat Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan petugas memeriksa delapan tempat hiburan berupa salon dan spa itu.
Sebanyak tiga tempat usaha bersedia kooperatif dan menutup operasional layanan. Sementara lima lainnya tidak mengindahkan imbauan petugas hingga akhirnya ditutup dan disegel.
"Mereka diduga melanggar Ingub DIY No. 17 tahun 2021. Tempat usaha yang melanggar telah kami segel dengan garing polisi dan papan keterangan," ucapnya Selasa (13/7/2021).
Yulianto menjelaskan pemerintah telah berupaya menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
- Taman Budaya Bantul Segera Dibangun Seusai Lebaran 2026
- DIY Miliki Ribuan Cagar Budaya, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga
- Dana Desa Gunungkidul 2026 Bisa Dicairkan, Target Rampung Maret
- Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
Advertisement
Advertisement






