Advertisement

9 Pelaku Usaha Dipanggil Satpol-PP Kulonprogo, Diminta Tak Ulangi Pelanggaran Prokes

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 17 Juli 2021 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
9 Pelaku Usaha Dipanggil Satpol-PP Kulonprogo, Diminta Tak Ulangi Pelanggaran Prokes Salah satu pelanggar protokol Covid-19 saat dipanggil dan dimintai keterangan lanjutan oleh Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo pada Kamis (15/7/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sembilan pelaku usaha dipanggil ke kantor Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo untuk dimintai keterangan serta diminta untuk membuat surat pernyataan pada Kamis (15/7/2021) karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran selama diberlakukannya PPKM darurat.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan kesembilan pengusaha kuliner tersebut didapati melanggar ketentuan PPKM Darurat dengan melayani dine in atau makan di tempat di warung atau rumah makan yang dikelolanya.

Advertisement

"Kedatangan para pengusaha kuliner ini merupakan tindak lanjut giat operasi gabungan pada Senin (12/7/2021) yang lalu. Mereka mendapatkan surat panggilan untuk datang di kantor Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo guna dimintai keterangan," kata Sumiran pada Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Instruksi Bupati Diabaikan, 700 Masjid di Bantul Gelar Salat Jumat Berjemaah

Lebih lanjut, sembilan pelaku usaha oleh Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo diberikan edukasi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Dari lokasi pelanggar PPKM Darurat yang menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha kuliner di Kulonprogo untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat masih belum maksimal," kata Sumiran.

Dukungan gugus tugas di tingkat Kapanewon dan Kalurahan sangat diharapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo dalam memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar di wilayahnya masing-masing.

"Dari sembilan pengusaha atau warung kuliner yang dipanggil, dua diantaranya tidak hadir. Untuk itu, akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan guna diproses lebih lanjut," kata Sumiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement