Advertisement

Pilihan Lurah Sleman 22 Agustus Batal Digelar

Abdul Hamied Razak
Minggu, 18 Juli 2021 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Pilihan Lurah Sleman 22 Agustus Batal Digelar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyebabkan pemilihan lurah (Pilur) di Sleman yang sedianya digelar 22 Agustus mendatang, terpaksa diundur. Pasalnya, sejumlah tahapan tidak bisa dilaksanakan selama PPKM Darurat berlangsung.

Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Agung Endarto mengatakan sementara pelaksanaan Pilur ditunda hingga September mendatang. Mengingat banyak tahapan kegiatan Pilur tertunda sejak PPKM Darurat diterapkan 3 Juli lalu.

Advertisement

Misalnya, kata Agung, kegiatan bimbingan teknis bagi panitia Pilur yang semula dijadwalkan 13 Juli 2021 ditunda. Lainnya jadwal ujian tertulis pada 15 Juli, bagi kalurahan yang jumlah bakal calonnya lebih dari lima orang.

BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Respons Sultan

Meliputi Kalurahan Trihanggo, Sendangadi, Margomulyo, dan Trimulyo. "Itu pelaksanaan ujiannya tertunda. Kami gelar setelah PPKM Darurat," katanya, Minggu (18/7/2021).

Penundaan sejumlah tahapan kegiatan Pilur tersebut, kata Agung, sesuai dengan aturan Kemendagri dan Bupati Sleman. Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri pada 5 Juli 2021 berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-Jawa dan Bali akibat dari penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi itu disebutkan, penundaan dilakukan terhadap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.

Dalam rapat koordinasi oleh DPKM Sleman secara virtual, Selasa (13/7/2021), Agung mengatakan Pemkab juga mengeluarkan Instruksi Bupati pada 9 Juli 2021 yang berisi tahapan pemilihan lurah yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat sehingga ditunda pelaksanaannya.

Adapun pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 19 Juli 2021. Pembentukan KPPS tetap dilaksanakan karena hanya dituangkan dalam Surat Keputusan Panpilur tertanggal 19 Juli 2021.

"Kalau PPKM Darurat tidak diperpanjang, ini misalnya ya, maka pungutan suara digelar tanggal 5 September dan pelantikan pada 15 September. Sebaliknya, jika PPKM Darurat diperpanjang maka pelaksanaan Pilur akan ditunda dan menunggu aturan dari Pusat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement