Advertisement
Pilihan Lurah Sleman 22 Agustus Batal Digelar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyebabkan pemilihan lurah (Pilur) di Sleman yang sedianya digelar 22 Agustus mendatang, terpaksa diundur. Pasalnya, sejumlah tahapan tidak bisa dilaksanakan selama PPKM Darurat berlangsung.
Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Agung Endarto mengatakan sementara pelaksanaan Pilur ditunda hingga September mendatang. Mengingat banyak tahapan kegiatan Pilur tertunda sejak PPKM Darurat diterapkan 3 Juli lalu.
Advertisement
Misalnya, kata Agung, kegiatan bimbingan teknis bagi panitia Pilur yang semula dijadwalkan 13 Juli 2021 ditunda. Lainnya jadwal ujian tertulis pada 15 Juli, bagi kalurahan yang jumlah bakal calonnya lebih dari lima orang.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Respons Sultan
Meliputi Kalurahan Trihanggo, Sendangadi, Margomulyo, dan Trimulyo. "Itu pelaksanaan ujiannya tertunda. Kami gelar setelah PPKM Darurat," katanya, Minggu (18/7/2021).
Penundaan sejumlah tahapan kegiatan Pilur tersebut, kata Agung, sesuai dengan aturan Kemendagri dan Bupati Sleman. Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri pada 5 Juli 2021 berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-Jawa dan Bali akibat dari penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi itu disebutkan, penundaan dilakukan terhadap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.
Dalam rapat koordinasi oleh DPKM Sleman secara virtual, Selasa (13/7/2021), Agung mengatakan Pemkab juga mengeluarkan Instruksi Bupati pada 9 Juli 2021 yang berisi tahapan pemilihan lurah yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat sehingga ditunda pelaksanaannya.
Adapun pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 19 Juli 2021. Pembentukan KPPS tetap dilaksanakan karena hanya dituangkan dalam Surat Keputusan Panpilur tertanggal 19 Juli 2021.
"Kalau PPKM Darurat tidak diperpanjang, ini misalnya ya, maka pungutan suara digelar tanggal 5 September dan pelantikan pada 15 September. Sebaliknya, jika PPKM Darurat diperpanjang maka pelaksanaan Pilur akan ditunda dan menunggu aturan dari Pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement