Advertisement

Panewu Gedangsari Gunungkidul Bubarkan Acara Hajatan Warga

David Kurniawan
Sabtu, 24 Juli 2021 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Panewu Gedangsari Gunungkidul Bubarkan Acara Hajatan Warga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan acara hajatan pernikahan di Kalurahan Hargomulyo, Jumat (23/7/2021) sore. Langkah tersebut dilakukan karena hajatan melanggar aturan dalam PPKM Level 3 serta untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Panewu Gedangsari, Martono Iman Santoso mengatakan, tim pengendalian pengawasan dan penegakan hukum telah membubarkan acara hajatan warga. Ia mengakui pembubaran dilakukan secara terpaksa karena melanggar aturan dalam PPKM Level 3. “Begitu mendapatkan informasi, tim langsung datang ke lokasi untuk membubarkan hajatan di Hargomulyo,” kata Martono kepada wartawan, Jumat.

Advertisement

Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3, warga dilarang berkerumun serta menyelenggarakan kegiatan sosial, salah satunya hajatan. Oleh karenanya, aturan tersebut ditegakkan, sebagai upaya antsipasi menekan laju penyebaran virus corona.

“Tidak hanya menggelar acara, tapi juga dilakukan resepsi di tempat. Makanya, kami langsung bertindak. Petugas juga langsung mengangkat meja dan kursi serta sound sistem di lokasi agar acara selesai,” katanya.

Baca juga: Canggih, Masker Ini Dilengkapi Air Purifying dengan Mikrofon dan Speaker

Martono menambahkan, sebelum tim kapanewon turun tangan, pihak dari kalurahan sudah memperingatkan. Namun pemilik acara tetap nekat menyelenggarakan acara. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama. Kami juga meminta pengertian dari masyarakat karena untuk kepentingan bersama dalam rangka menekan penularan corona,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, bupati telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli mendatang. Di dalam penerapan PPKM Level 3 dilarang menyelenggarakan hajatan.

Selain itu, kegiatan keagaman di tempat ibadah tidak diperbolehkan dan pelaksanaan diganti di rumah. Aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga dibatasi 50%, sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe dan lain sebagainya juga tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement