Advertisement
Ingin Nikah saat PPKM? Ini Persyaratannya..
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo menegaskan syarat pernikahan di tengah penerapan PPKM level empat adalah hasil negatif swab antigen dari calon pasangan suami istri (pasutri), wali, dan saksi yang berlaku selama satu kali 24 jam sebelum akad nikah dilaksanakan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo Wahib Jamil mengatakan pelaksanaan akad nikah selama diberlakukannya PPKM level empat dilaksanakan secara terbatas. Pelaksanaan akad hanya boleh dilangsungkan di kantor KUA atau di rumah calon mempelai.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Darurat, Layanan Pernikahan Dilakukan di KUA
"Maksimal dihadiri enam orang saja. Pada pelaksanaan upacara pernikahannya pun juga dilarang mengundang massa dengan jumlah banyak dan hanya boleh dilaksanakan di kantor KUA atau rumah," kata Wahib Jamil pada Rabu (28/7/2021).
Selain aspek kesehatan, Wahib Jamil juga menekankan soal aspek hukum pelaksanaan pernikahan selama diberlakukannya PPKM level empat. Jika calon istri diketahui terpapar Covid-19 maka acara akad nikah tetap bisa dilaksanakan dengan wakil dari calon mempelai perempuan.
"Hal tersebut tentunya berdasarkan persetujuan dari pihak mempelai perempuan. Dari sisi hukum, ketidakhadiran mempelai perempuan diperbolehkan. Jika yang positif Covid-19 adalah mempelai laki-laki juga bisa diwakilkan kepada seseorang untuk kobulnya kepada oang yang betul-betul negatif dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19," kata Wahib Jamil.
BACA JUGA : PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30
Calon mempelai dan keluarga juga diharapkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing kapanewon sebelum berencana untuk melangsungkan akad nikah. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan selama penerapan PPKM level empat masih dilangsungkan, masyarakat diharapkan tetap menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo tetap berfokus kepada penurunan mobilitas warga selama penerapan PPKM level empat," kata Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement