Advertisement
Tempat Ibadah di Bantul Sudah Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—PPKM Level 4 di Bantul diperpanjang. Namun ada beberapa perubahan pada aturan operasional tempat ibadah dan rumah makan dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Nakes Bantul Mulai Disuntik Vaksin Moderna
Akan tetapi dalam perpanjangan PPKM kali ini, Helmi menerangkan ada kebijakan yang berubah dalam pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah. "Tempat ibadah bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen," tuturnya, Selasa (10/8/2021).
Rumah makan pun mengalami sedikit perubahan kebijakan. Sebelumnya rumah makan hanya bisa melayani take away alias sistem bungkis. Kini, pengunjung bisa makan di warung.
"Rumah makan juga bisa dine in. Bisa memberikan layanan kapasitas cuma 25 persen dan satu meja untuk dua orang. Durasi 20 menit masih berlaku," ujarnya.
Sektor pariwisata dan fasilitas olahraga belum dibuka. Hajatan juga belum diperbolehkan sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement