Advertisement
Tempat Ibadah di Bantul Sudah Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—PPKM Level 4 di Bantul diperpanjang. Namun ada beberapa perubahan pada aturan operasional tempat ibadah dan rumah makan dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Nakes Bantul Mulai Disuntik Vaksin Moderna
Akan tetapi dalam perpanjangan PPKM kali ini, Helmi menerangkan ada kebijakan yang berubah dalam pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah. "Tempat ibadah bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen," tuturnya, Selasa (10/8/2021).
Rumah makan pun mengalami sedikit perubahan kebijakan. Sebelumnya rumah makan hanya bisa melayani take away alias sistem bungkis. Kini, pengunjung bisa makan di warung.
"Rumah makan juga bisa dine in. Bisa memberikan layanan kapasitas cuma 25 persen dan satu meja untuk dua orang. Durasi 20 menit masih berlaku," ujarnya.
Sektor pariwisata dan fasilitas olahraga belum dibuka. Hajatan juga belum diperbolehkan sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Target Pembangunan 43 Jembatan Gantung PU Selesai Akhir Tahun 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Sungai Code Jadi Sasaran Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025
- Gudang Furniture di Pendowoharjo Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
- Bupati Bantul Kukuhkan Komite dan Forum Kreatif Menuju UCCN
- Warga Giwangan Protes Minim Sosialisasi Renovasi Terminal
- Pemkot Jogja Tambah Pengelolaan Sampah Organik di Ruang Terbuka Hijau
Advertisement
Advertisement