Advertisement

Diprotes Para Calon Lurah, Pemkab Sleman Surati Pusat Tolak Penundaan Pilkades

Abdul Hamied Razak
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
 Diprotes Para Calon Lurah, Pemkab Sleman Surati Pusat Tolak Penundaan Pilkades Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Menyusul keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terkait penundaan pelaksanaan pemilihan lurah serentak pada 12 September di Sleman, Pemkab akan menyurati Pemerintah Pusat terkait penundaan pilur tersebut.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Manikmoyo Sleman, Irawan mengatakan terbitnya surat Mendagri terkait penundaan pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) atau Pilkades serentak pada 12 September mendatang memicu penolakan para calon lurah. "Kami mendukung langkah yang dilakukan para calon lurah terhadap Surat Mendagri yang menunda pelaksanaan Pilur serentak," kata Irawan kepada Harianjogja.com, Rabu (11/8/2021).

Advertisement

Dia mengatakan ada sejumlah alasan mengapa penundaan pelaksanaan Pilur serentak di Sleman tidak perlu ditunda. Pertama, katanya, pelaksanaan Pilur serentak di Sleman sejak tahun lalu sudah menerapkan e-voting (sistem elektronik). "Jadi Sleman punya pengalaman melaksanakan Pilur secara evoting tahun lalu. Pelaksanaan Pilur secara e-voting jelas mencegah kerumunan warga," katanya.

Kedua, lanjut Lurah Triharjo ini, selama ini kalurahan juga menyalurkan BLT-BST bahkan program vaksinasi Covid-19 kepada warga. Menskipun dilaksanakan sesuai protokol kesehatan (prokes) namun masih menimbulkan kerumunan. Kegiatan penyaluran BST, BLT, dan vaksinasi itu, bisa dianalogikan itu sebagai kegiatan Pilur.

BACA JUGA: Migrasi Siaran TV Digital Diubah Jadi 3 Tahap

Pada pelaksanaan Pilur tahun lalu, kata Irawan, tidak ada klaster Pilur yang muncul. Meskipun kondisi saat ini dengan tahun lalu berbeda di mana saat ini banyak penularan Covid-19. Toh, lanjutnya, pelaksanaan Pilur dilakukan secara evoting dan sesuai prokes ketat. "Lalu kenapa Pilur tahun ini ditunda? Padahal saat Pilur tahun lalu digelar dengan prokes ketat. Warga datang sesuai jam yang ditentukan. Memilih dengan cara e-voting tidak sampai dua menit selesai," katanya.

Dia berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali penundaan pelaksanaan Pilur serentak di Sleman. "Pemkab akan berkirim surat kepada Kemendagri terkait masalah ini," harapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya mengatakan Pemkab menyadari dan memahami surat Mendagri terkait penundaan kegiatan Pilur dengan pertimbangan Pandemi Covid-19. Meski begitu, Pemkab juga menghormati penolakan para calon lurah atas penundaan pelaksanaan Pilur serentak pada 12 September mendatang.

"Kami berkirim surat kepada Pusat. Kalau menteri membolehkan, kami sudah siap [melaksanakan Pilur]. Sebab semua tahapan digelar sesuai dengan prokes. Jadi kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah per 1 Agustus awalnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilur pada 22 Agustus serentak di Sleman ke tanggal 12 September mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri No.141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penetapan PPKM Level 4.

Namun keputusan tersebut dicabut dengan munculnya surat dari Kemendagri pada 9 Agustus. Dalam surat dengan No.141/4251/sj, Mendagri meminta para bupati untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilur serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Agung Endarto. Atas keputusan itu, Pemkab pun menggelar Rapat Koordinasi menyikapi penundaan pelaksanaan Pilur di 35 kalurahan.

Penundaan pelaksanaan Pilur tersebut, memiliki konsekuensi pada tahapan-tahapan kegiatan Pilur yang sempat tertunda sebelumnya. "Sebenarnya semua kegiatan digelar sesuai dengan prokes. Misalnya saat ujian tertulis bagi bakal calon lurah di empat kalurahan digelar sesuai prokes ketat," katanya.

Dia menjelaskan hasil ujian tulis bagi bakal calon lurah di empat kalurahan yaitu Kalurahan Trihanggo, Trimulyo, Sendangadi, dan Margomulyo sudah selesai. Jika sebelumnya terdapat 100 calon lurah yang ditetapkan di 31 kalurahan, maka saat ini jumlahnya bertambah menjadi 120 calon lurah di 35 kalurahan.

"Calon lurah yang ditetapkan di empat kalurahan masing-masing lima orang. Sudah ditetapkan oleh masing-masing panitia," kata Agung kepada Harianjogja.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement