Kota Jogja Terbitkan KTP-el untuk Transpuan
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Para transpuan di Kota Jogja bisa sedikit berlega hati setelah Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Setelah melewati proses yang cukup panjang, sejumlah transpuan yang didaftarkan ke Disdukcapik itu akhirnya tercatat sebagai warga negara dan bisa mengakses berbagai layanan administrasi.
Jeny Mikha, pendamping transpuan yang melakukan pengurusan E-KTP mengatakan, dari tujuh transpuan yang didaftarkan pihaknya baru ada dua yang telah mendapatkan E-KTP. Empat transpuan lainnya disebut dia masih menjalani tahap pengurusan sesuai dengan syarat administrasi dari dinas terkait. Sementara satu transpuan meninggal dunia sebelum sempat mendapat E-KTP.
Advertisement
"Pendampingan E-KTP bagi transpuan di Kota Jogja baru dua yang difasilitasi, mereka masuk dan berada di Kelurahan Kricak dan dinyatakan memenuhi persyaratan kelompok rentan," kata Jeny, Kamis (2/9/2021).
BACA JUGA : Ratusan Transpuan dan Kelompok Rentan di DIY Disuntik…
Dia menerangkan bahwa, penerbitan E-KTP bagi transpuan sangat berguna. Pihaknya juga mengapresiasi Keluarga Besar Waria Yogyakarta (Kebaya) serta Disdukcapil Kota Jogja yang telah memfasilitasi pengurusan E-KTP tersebut, sehingga memungkinkan para transpuan untuk mendapatkan berbagai layanan yang saat ini kerap menggunakan E-KTP.
"Hal ini tentu sangat membantu ya, dan selanjutnya kami akan dibuatkan akses kesehatan dengan menerbitkan BPJS rentan. Karena dari dulu sampai 2021 bulan Juli, dua teman ini memang belum memiliki E-KTP, padahal usia sudah lanjut dan hak-hak ekonomi, sosial, dan politiknya tidak terpenuhi dikarenakan mereka tidak memiliki NIK," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo mengungkapkan, penerbitan E-KTP kepada para transpuan sesuai dengan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri 96/2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
"Mereka termasuk ke dalam kelompok rentan administrasi kependudukan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP dan juga Kartu Keluarga (KK)," katanya.
Dia menjelaskan, sejumlah proses dalam pengurusan EKTP itu dimulai dari pemberian surat pengantar dari RT/RW bahwa transpuan memang tinggal dan berada di wilayah Kota Jogja. Kemudian, ada pula Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa si pengurus tidak memiliki dokumen kependudukan atau pernah tercatat membuat NIK. SPTJM itu kemudian dilampirkan untuk mendapat rekomendasi dari lingkungan ketua komunitas.
Bram menjelaskan bahwa, identitas gender transpuan di kolom EKTP tetap ditulis laki-laki. Hal ini disesuaikan dengan kondisi mereka yang sedari awal terlahir dengan gender tersebut. "Jenis kelamin tidak ada perbedaan, karena transgender itu tetap status jenis kelaminnya laki-laki," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement